Sabtu, 30 Januari 2016

Cabuli 7 Murid SD, Lehan Dikerangkeng Aparat Polres Mojokerto

Baca Juga


Lehan atau Rehan tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolres Mojokerto

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Berakhirlah petualangan Muhammad Sholehan alias Rehan (41) yang kesehariannya tinggal dirumah kontrakan di Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, pria invalid (maaf, cacad kaki = pincang) yang sebelum terungkap aksi kebobrokannya ini dikenal "baik" oleh warga sekitar, kini didedekamkan dikamar pengap dan berjeruji besi oleh aparat Polres Mojokerto.

Dikerangkengnya Rehan yang berkedok sebagai Guru Les oleh aparat Polres Mokokerto ini, berkat laporan para orang tua siswa yang menjadi korban aksi bejat dari Mohammad Sholehan. Begitu mendapat laporan dari para orang tua siswa yang menjadi korban pencabulan si Rehan, Polisi pun segera meresponnya dengan cepat, sehingga berakhirlah keleluasaan Rehan hidup dialam bebas.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Polres Kabupaten Mojokerto, terungkaplah otak mesum yang bersemayam dalam diri Mohammad Sholehan ini. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada tujuh anak didiknya yang masih duduk dibangku SD mengaku pernah dicabulinya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sarianto mengungkapkan, bahwa aksi tersangka itu terungkap setelah para Guru merasakan ada keganjilan pada perilaku siswi-siswinya yang maaih berusia antara 8~10 tahun itu. Mereka jadi biasa berbicara dan berperilaku aneh yang cenderung melanggar etika susila dan keagamaan.

Dari pengamatan ini, para guru cerita pada orang tua mereka dan ditindak-lanjuti dengan menanyakan pada anaknya masing-masing. Ternyata benar, dengan polosnya mereka mengaku kalau sering diperlakukan tak senonoh oleh guru lesnya. Mendengar pengakuan polos dari anaknya, kontan saja para otang-tua siswa melaporkan ulah mesum sang Guru Les tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, tersangka beralasan nekat mencabuli bocah-bocah perempuan yang semestinya dididik dan dibimbingnya karena kesepian setelah bercerai dengan istrinya. "Tersangka memang membuka bimbel di rumah kontrakannya di Desa Kedung Gede Kecamatan Dlanggu", ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, Jum'at (29/01/2016).

Sejak membuka Bimbel dirumah kontrakannya tiga tahun lalu itu, tersangka diketahui memiliki anak didik sebanyak 20 siswa dan siswi yang sebagian besar masih duduk di bangku SD. Saat kegiatan belajar berlangsung di rumah kontrakannya, tersangka yang berasal dari Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember ini, menciumi dan meraba-raba tubuh korban. "Tersangka selalu mengancam akan memerkosa korban jika menolak dicumbu. Tersangka berdalih, melakukan perbuatan cabul itu karena kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya. Kini, tersangka kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut", papar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sarianto mengatakan, bahwa tersangka dijerat dengan UU No.51 tentang perlindungan anak dan perempuan yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. "Tersangka kita jerat dengan UU No.51 tentang perlindungan anak dan perempuan yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara", kata Sarianto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto.

Dalam periksaan, tersangka sendiri mengaku bahwa dia menyimpan 75 file video porno didalam handphone miliknya. Tersangka juga mengaku, bahwa memiliki video porno yang ia buatnya sendiri dengan model tersangka dan salah satu anak didiknya. "Namun yang di dalam laptop sudah tersangka hapus dan tinggal satu file video tak senonoh", ungkap Sarianto. "Tersangka pun mengaku, jika tidak setiap hari melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya. Jika tersangka menginginkannya, baru tersangka mencari sasaran yakni salah satu dari 20 anak didiknya. Modusnya, dengan cara menunjukan video tak senonoh kepada anak didiknya," katanya.

Jeda berbeda, Kapolres Mojokerto menjelaskan tentang modus dari tersangka dalam menjalankan aksi bobroknya. Yakni, tersangaka memanggil salah satu anak didiknya setelah jam mengajarnya selesai. "Jadi, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka saat anak didiknya yang lain sudah pulang mengikuti les yang diberikan oleh tersangka", jelas Kapolres Mojokerto.

Kebetulan, lanjut Kapolres, tersangka tinggal sendiri di kontrakannya. "Video tak senonoh yang ia download dari internet tersebut digunakan sebagai senjata. Saat korban melihat video, tersangka langsung melakukan aksi cabulnya. Mulai dari meraba hingga menciumi korbannya. Tersangka juga mengaku membuat video porno sendiri dengan pemeran laki-laki tersangka sendiri", lanjutnya.

Lebih jauh Kapolres memaparkan, bahwa video dimaksud ada tiga file, dengan durasi rata-rata 12 menit yang dibuat oleh tersangka sendiri. Kapolres pun mengaku, bahwa saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Ada kemungkinan korban lebih dari tujuh orang, karena aksi tersebut terjadi sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap sekarang. "Kita juga akan mendalami alasan perceraian tersangka. Apakah akibat dari perceraian tersebut yang membuat tersangka trauma dengan perempuan dewasa, sehingga tersangka lebih suka dengan anak-anak. Tersangka menikah tahun 2001 dan bercerai tahun 2009. Tersangka memiliki anak perempuan usia 13 tahun", papar Kapolres.

Disisi lain, tersangka yang penyandang difabel (maaf, cacat kaki = pincang)  mengaku, bahwa dia suka dengan anak-anak karena sering berkumpul dengan anak-anak. "Saya mengajar selama dua jam setelah mereka selesai sekolah dengan gaji Rp 50 ribu per anak per bulan. Ada dua gelombang, untuk siswa SD dan SMP tapi tidak semua perempuan, ada laki-lakinya juga. Saya menyesal telah melakukan ini", aku tersangka Mohammad Sholehan.  *(DI/Red)*