Sabtu, 30 Januari 2016

Korupsi Anggaran Pilkada, Mantan Syekretaris Panwaslu Kab. Lingga Diganjar Kurungan 18 Bulan

Baca Juga

Muhammad didampingi PH-nya, Agus Riawantoro saat menanda-tangani berita acara sidang.


Kota TANJUNG PINANG - ( harianbuana.com).
   Muhammad Bin Muhammad Yusuf, mantan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, Rabu (27/01/2016) lalu. Dia dinyatakan bersalah, karena dianggap telah menyalah-gunakan kewenangan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian Negara Rp. 200 juta. Akibat kesalahannya ini, dia diganjar hukuman 18 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian itu, Majelis Hakim menilai Muhammad telah menggunakan uang dana bantuan sosial (bansos) untuk Pilkada Lingga sekitar Rp 200 juta, yang dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai dirinya menempuh program studi Doktor (S3). ”Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun 6 bulan", ujar Dame Parulian.

   Terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf, lanjut Dame Parulian, juga diwajibkan membayar denda sekitar Rp 50 juta. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tiga bulan", lanjutnya.

   Dame Parulian juga menetapkan pada terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan sampai terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dalam waktu 1 bulan. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut belum juga dikembalikan, maka hartanya akan disita paksa. Dan, bila hartanya tak mencukupi untuk mengembalikan kerugian Negara itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

   Sebelumnya, Muhammad telah memulangkan Rp 50 juta. Sisa kerugian Negara yang harus ia kembalikan sebesar Rp. 150 juta. Uang yang ia kembalikan melalui jaksa sebesar Rp 50 juta disita sebagai pengurangan nilai kerugian Negara.

   Sementara itu, diketahui sebelumnya, bahwa perkara ini terungkap dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim anggota Fatan Riyadi. Dalam amar putusan itu terdakwa telah menggunakan dana untuk biaya Program Doktor S-3 melalui saksi Hamdani. Keterangan saksi itu sangat bertentangan dengan kewenangannya terdakwa sebagai Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga.

   Seharusnya dana bansos itu digunakan untuk 11 kegiatan Panwaslu Kabupaten Lingga. Selain itu, 5 kegiatan lainnya yang seharusnya dilakukan juga tidak terlaksana. ”Hamdani mengakui itu dalam kesaksiannya di persidangan", ujar Fatan Riyadi.

   Diketahui pula, dana hibah tersebut bersumber dari APBDP Kabupaten Lingga yang nilainya sebesar Rp. 200 juta, yang seharusnya digunakan untuk 11 kegiatan Panwaslu. Dana Rp. 200 juta itu dicairkannya lalu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat digunakannya dana hibah yang bersumber dari dana hibah APBDP 2013 itu, juga mengakibatkan tidak terlaksananya 5 kegiatan Panwaslu Kabupaten Lingga tahun 2013.

   Menurut majelis hakim, Muhammad telah jelas menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris Panwaslu Lingga. Akibatnya, ada pihak lain yang menikmati dana tersebut. Muhammad sendiri yang diwawancara usai persidangan mengatakan, bahwa dirinya memang bersalah karena percaya dengan Hamdani.

   Ia mengaku menggunakan uang itu karena tergiur dengan janji Hamdani untuk segera mengikuti program S-3. Padahal program S-3 yang dijanjikan itu tak kunjung ada kejelasannya. Akhirnya, Muhammad mengaku nekat menggunakan dana hibah Panwaslu Lingga Rp 200 juta itu karena dirinya juga telah dijanjikan memiliki dana talangan program beasiswa sekitar Rp. 150 juta dari PBB untuk program S-3 Doktor.

   Gambarannya, bila dana itu cair akan digunakannya untuk mengganti uang Panwaslu Lingga sebesar Rp 200 juta itu. ”Memang salah saya percaya sama Hamdani. Dia menjanjikan program S-3. Padahal kuliah itu tak ada kejelasannya. Uang Rp 200 juta itu sudah dikasih sama dia", aku Muhammad.

   Ia juga kecewa dengan sikap Hamadi yang malah membuatnya terpenjara. Menurut Muhammad, oleh karena perbuatan Hamdani itulah kasus ini mencuat. Semua itu dikatakan Muhammad karena berawal dirinya membuat laporan tindak pidana penipuan Hamdani kepada polisi. Anehnya, bukan laporannya yang ditindaklanjuti, justru malah kasus penggunaan uang Panwaslu Rp. 200 juta itu yang menjeratnya.

   Disisi lain, Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Muhammad untuk mendampingi dalam perkara Tipikor yang menjeratnya ini, Agus Riawantoaro mengatakan, bahwa sebenarnya Muhammad ini tertipu kawannya. Namun, begiu dia melaporkannya, justru dijerat dengan perkara korupsi. ”Dia ini kena tipu sama kawannya. Makanya dia buat laporan Hamdani itu ke polisi soal tindak pidana penipuan. Ternyata, dari sana terungkap uang yang ditipu itu dari dana Rp. 200 juta itu”, ucap Agus Riawantoro, Penasehat Hukum Muhammad.

   Meskipun dalam perkara ini Fatan yang selaku Hakim anggota menyatakan Muhammad tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, namun mantan Sekretaris KPU Kabupaten Lingga uni terbukti memenuhi dakwaan subsider dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yakni, pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Hal itu, sesuai dengan fakta dan bukti serta kesaksian yang terungkap dalam persidangan.

   Atas putusan Majelis Hakim yang bertindak sebagai pengadil dalam perkara ini, Muhammad melalui penasehat hukumnya, Agus Riawantoro langsung menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Sementara, JPU, Ekhar menyatakan, bahwa pihak pikir-pikir selama 7 hari.  *(GP/DI/Red)*