Kamis, 04 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran

Baca Juga


Ilustrasi barang bukti suap hasil operasi tangkap tangan KPK

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Diduga menerima suap lebih dari Rp. 1 miliar, Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (04/01/2018). Diduga, uang 'suap' tersebut merupakan 'upeti' atau 'fee proyek' pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menerangkan, diduga Abdul Latif selaku Bupati Sungai Hulu Tengah telah menerima uang lebih dari Rp. 1 miliar dari proyek pembangunan RSUD H. Damanhuri Barabai milik Pemkab setempat. "Telah terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji. Penerimaan uang diduga lebih dr Rp1 miliar terkait proyek pembangunan RS di daerah tersebut", terang Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (04/01/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Dijelaskannya, dalam penangkapan terhadap Abdul Latif, pihaknya turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. Latif ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Kamis 4 Desember 2018 siang tadi, bersama 5 (lima) orang lainnya. "Kami amankan uang ratusan juta di daerah Kalsel tersebut. Informasi rinci kami sampaikan dalam konfrensi pers besok", jelasnya. 

Febri memastikan, total ada 6 (enam) orang yang diamankan dalam OTT pertama ditahun 2018 ini. Yang mana, penangkapan terhadap Abdul Latif dan 5 orang lainnya itu dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. "Enam orang termasuk satu kepala daerah, dan pejabat swasta, dan pejabat daerah setempat", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa para pihak yang diamankan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kalimantan Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan tahap awal selesai, mereka yang terlibat akan dibawa ke gedung KPK Jakarta. "Direncanakam mereka yang diamankan di Kalsel akan dibawa ke kantor KPK untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.

Terkait itu, KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan di 2 (dua) lokasi berbeda tersebut.


BERITA TERKAIT :
*Awali Tahun 2018, KPK OTT Bupati Hulu Sungai Tengah