Baca Juga
Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Karena terbentur adanya suatu aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal kehilangan satu-satunya terminal bus yang dimilikinya. Juga karena adanya aturan itu pula, maka mulai tahun 2017 pengelolaan terminal Kertajaya milik Pemkot Mojokerto ini bakal diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Terminal Kertajaya milik Pemkot Mojokerto yang akan diserahkan ke Pemprov Jatim
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah bertemu beberapa kali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas tentang pindah kelola terminal tipe B yang selama ini dikelola oleh Pemkot Mojokerto.
"Sejak awal dibangun, terminal ini memang sudah masuk tipe B. Maka, sesuai perintah Undang Undang, proses pengelolaan terminal ini harus dikelola oleh Pemprov Jatim. Maka, ya harus kita serahkan ke Provinsi", ungkap Kepala Dinas Perhubungan Dishubkoinfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, Senin (21/03/2016) pagi.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Kemendagri itu, lanjut Gaguk Tri Prasetyo, untuk yang terakhir kalinya Pemkot Mojokerto diminta agar segera mengumpulkan semua dokumen terkait bangunan, personel dan sarana prasarana (sarpras) lainnya. "Saat ini, kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen sesuai yang diminta oleh Kemendagri", lanjut Gaguk Tri Praseyto, Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto.
Selain itu, Gaguk pun menjelaskan, bahwa sebelum benar-benar dilepas pada 1 Januari 2017 mendatang, pemindahan pengelolaan terminal harus dilakukan secara bertahap. "Jadi, karena perintah Undang Undang pula, maka Pemkot pun harus legawa melepasnya. Kami sebenarnya tak terlalu kehilangan, karena dengan dikelola Pemprov Jatim, tentunya terminal ini bisa lebih bagus", jelasnya.
Lebih jauh lagi, Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo memamaparkan, bahwa sesuai dengan Undang Undang Republik Indinesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pengeloaan terminal dibagi dalam 3 tipe. Yakni tipe A, B dan tipe C. Yang mana, terminal tipe A adalah terminal yang melayani transportasi antar pulau se-Indonesia, sehingga yang mengelola adalah pemerintah pusat. "Untuk terminal tipe B, melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan untuk teminal tipe C melayani dalam kota atau kabupaten saja", papar Gaguk Tri Prasetyo.
Selain menyiapkan dokumen, saat ini pihak Dishubkominfo Kota Mojokerto pun juga tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan pindah kelola terminal Kertajaya ini. Dengan tenggat waktu hingga 1 Januari 2017, maka payung hukum terkait inipun harus sudah tuntas pada Agustus depan.
Sementara itu, menurut Gaguk pula, yang lebih penting lagi ketika pengelolaan terminal Kertajaya sudah diserahkan ke Pemprov, maka memantik keinginan membuat terminal baru yang dikelola Pemkot Mojokerto sendiri. "Kami ingin menambah terminal baru. Hanya saja, untuk saat ini kami masih memelajarinya terlebih dahulu. Apakah hal itu memang dibutuhkan apa tidak...?", pungkasnya, dengan nada tanya. *(DI/Red)*