Selasa, 30 April 2024

Dewas Tetap Gelar Sidang Etik Meski Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Dan Digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ke PTUN

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap akan menggelar sidang etik terkait perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) meski belum menerima konfirmasi kehadiran Nurul Ghuron dalam sidang tersebut 

Dewas KPK pun tetap akan menggelar sidang etik terkait perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan), meski Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sidang etik terkait perkara dugaan penyalah-gunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar Dewas KPK pada Kamis 02 Mei 2024. Dalam sidang etik tersebut, Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK akan didudukkan sebagai Terperiksa 

"Dia (Nurul Ghufron) kan terlapor", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat mengonfirmasi wartawan tentang apakah Nurul Ghufron ikut diperiksa di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2024).

Dewas KPK mengaku belum menerima konfirmasi kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik yang akan digelar pada Kamis 02 Mei 2024. Ditegaskan Albertina Ho, Majelis Sidang Etik akan berunding terkait kelanjutan sidang etik jika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik tersebut.

"Ya kalau dia nggak datang, nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," ujar Albertina.

Albertina masih enggan membeber dugaan adanya komunikasi yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pihak Kementan RI yang berstatus beperkara di KPK.
Perkara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan membantu pegawai Kementan RI berinisial ADM untuk mutasi ke Malang Jawa Timur, terus bergulir di Dewas KPK.

"Nanti dalam pemeriksaan di sidang. Ini kan belum sidang", tukas Albertina Ho.

Perkara dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) terus tengah bergulir. Dewas KPK mengatakan, pihaknya memiliki bukti, sehingga perkara tersebut naik ke tahap sidang etik.

"Menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dimiliki Dewas KPK dalam perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut. Namun, Albertina menyebut, ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pihak Kementan RI.

Ditandaskan Albertina, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam komunikasi itu diduga meminta seorang pegawai di Kementan RI Pusat Jakarta supaya dimutasi ke daerah Malang Provinsi Jawa Timur.

"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di Pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang", tandas Albertina Ho. *(HB)*