Kamis, 22 Februari 2024

KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan Dan Probolinggo Terkait Gratifikasi Dan TPPU Bupati Puput Tantriana

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 22 Februari 2024, menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan Muzamil dan Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.

"Hari ini (Kamis 22 Februari 2024), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan); Abdul Hamid (Ketua PCNU Kab Probolinggo)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/02/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua PCNU Kraksaan Muzamil maupun Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid. Selain kedua Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan puluhan Saksi lainnya. Total ada 24 Saksi yang dipanggil KPK.

Berikut daftar 24 Saksi yang dijadwal diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPPU Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo:
1. Drs. H. Didik Abdurrahim (Pensiunan PNS/mantan Camat Pajarakan);
2. Ahsan Basori (Staf Bagian Kesra);
3. Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan);
4. Abdul Hamid (Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo);
5. Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM. (Asisten II Bid. Perekonomian & Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo tahun 2022);
6. Boidi (Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo tahun 2022);
7. Sudarmono, ST. (Sekcam Krejengan);
8. Rusma Candra Teguh Imansyah, ST. (Staf pada Bagian Umum Setda Kab. Probolinggo);
9. Zamroni Fassya, SHI (Staf pada Bagian Prokopim Setda Kabupaten Probolinggo);
10. Ponirin (PNS/Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Probolinggo; Camat Kraksaan tahun 2020 – Agustus 2023);
11. RR. Deny Kartika Sari, SH., MM. (PNS/ Camat Gending tahun 2021);
12. Subur (Pensiunan PNS; jabatan terakhir Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan);
13. Winata Leo Chandra (Staf pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo);
14. Hary Tjahjono (Camat Gending tahun 2021);
15. Suharto, SSos., MSi. (Pensiunan PNS /Camat Krejengan tahun 2013–2016);
16. Puja Kurniawan (PNS/ Camat Besuk tahun 2022);
17. Muhammad Ridwan (PNS/ Camat Paiton tahun 2022);
18. Asrul Bustami (PNS/ Kabid SDA – Dinas PUPR tahun 2022);
19. Jurianto (PNS/ Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo tahun 2021);
20. Mujoko (PNS/ Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021);
21. Deni Surya Putra (Swasta/ PT Sidomukti Berkah Properti);
22. Hadi Djoko Purwanto (Swasta);
23. Widji Santoso (Pemilik CV. Santoso); dan
24. Zulfikar Imawan (Swasta).

Tim Penyidik KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  (TPK) penerimaan gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang sebelumnya telah menjerat keduanya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan telah divonis 'bersalah'. Masing-masing dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, untuk perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan total mencapai sekitar Rp. 104,8 miliar. *(HB)*