Baca Juga
Bangunan milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga yang jadi kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu kini disita KPK. (Dok. KPK)
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga (EAR). Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita sebuah bangunan yang menjadi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Rabu 01 Mei 2024 menemukan dan menyita aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah-satu partai politik", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).
Dari foto dokumen yang dibagikan KPK, aset yang berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. tersebut tampak berupa bangunan dengan pagar biru di halaman depan. Pada pagar bangunan tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan 'Tanah dan bangunan ini telah disita'. Foto bagian dalam gedung, tampak ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.
Upaya paksa penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).
Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu merupakan Tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan yang digelar pada 11 Januari 2024 lalu.
"Tentunya Tim Penyidik segera akan menganalisis dan akan mengonfirmasi temuan ini pada para Saksi termasuk Tersangka", jelas Ali Fikri.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga yang diatas-namakan orang kepercayaannya.
"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. Diperkirakan, nilai aset dimaksud Rp. 15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR Dkk (dan kawan-kawan", beber Ali Fikri.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pemasangan plang sita pada aset tersebut dilakukan untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan Tersangka", tandas Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menyita uang sejumlah Rp. 48,5 miliar diduga terkait dengan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) Dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/04/2024).
Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antara rekening itu atas nama Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga. Pemblokiran dan penyitaan rekening dimaksud dilakukan Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak bank.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery", jelas Ali Fikri.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita rumah Erik di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp. 5,5 miliar. Tim Penyidik KPK telah mendalami kepemilikan aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga melalui pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen) dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara pada Kamis 25 April 2034.
Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: