Kamis, 02 Mei 2024

Respon KPK Atas Adanya THR Yang Dibagikan Mentan SYL Kepada 5 Pimpinan Komisi IV DPR RI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI yang kembali digelar pada Senin 29 April 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Arief Sopian sebagai salah-seoarang Saksi 

Dalam sidang beragenda 'Mendengar Keterangan Saksi' ini, Arief Sopian, salah-seoarang Saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya bersaksi, bahwa ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan SYL selaku Mentan RI kepada 5 (lima) Pimpinan Komisi IV DPR RI.

Atas kesaksian Arief Sopian dalam persidangan tersebut, KPK menegaskan, bahwa penyelenggara negara menerima sesuatu dari penyelenggara yang mana pada saat itu tidak ada kepentingan langsung, maka hal itu dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Ketika penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh tadi penyelenggara negara juga karena menteri penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung misalnya itu jatuhnya gratifikasi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Terlebih lagi, tandas Ali Fikri, jika penerimaan sesuatu itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan sesuatu itu. Meski demikian, terkait kesaksian Arief Sopian dalam persidangan tersebut, masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada Saksi lainnya.

"Tentunya, ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, itu gratifikasi. Kan begitu", tandas Ali Fikri.

Tentang apakah pihak yang menerima THR itu akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian, Ali menegaskan, bahwa hal itu merupakan keputusan dari Tim JPU KPK. Jika Tim JPU KPK merasa butuh keterangan pihak tersebut, maka akan dipanggil di persidangan sebagai Saksi.

"Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para Anggota DPR Komisi IV yang diduga tadi menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai Saksi dalam proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana di ketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar pada Senin 29 April 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim JPU KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan RI atas nama Arief Sopian sebagai Saksi.

Di antara kesaksiannya, Arief Sopian bersaksi, bahwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan Mentan RI bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 5 (lima) Pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta.

Hal itu pun tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief Sopian yang dibacakan Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang digelar pada Senin 29 April 2024. BAP itu dibacakan Tim JPU KPK setelah Arief Sopian mengaku 'lupa' terkait pemberian THR kepada 5 Pimpinan Komisi IV DPR RI tersebut.

"Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia", pinta Tim JPU KPK kepada Mejelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Silahkan...", jawab Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Baik. Terima kasih, Yang Mulia. 'Perlu saya sampaikan, bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan emboss logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI", ungkap Tim JPU KPK membacakan BAP Arif Sopian.

"Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022", tambah Tim JPU KPK membacakan BAP Arief Sopian.

BAP itu menerangkan, Arief Sopian membuat catatan pembagian THR kepada 5 Pimpinan Komisi IV DPR RI tersebut pada April 2022. Dalam BAP yang dibacakan Tim JPU KPK itu juga diterangkan adanya pembagian THR kepada 5 Pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp. 100 juta.

"Adapun catatannya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp. 100 juta, sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 (lima) orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp. 500 juta", bunyi BAP Arief Sopian yang dibacakan Tim JPU KPK dalam persidangan.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan RI) periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.. *(HB)*


BERITA TERKAIT: