Kamis, 02 Mei 2024

Mantan Bupati Probolinggo Akan Kembali Diadili Dalam Perkara Gratifikasi Dan TPPU Ratusan Miliar

Baca Juga


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Anggota DPR-RI saat keluar dari ruang pemeriksaan  Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (30/08/22/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan perkara perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan (Dkk) serta telah dilakukan tahap penyerahan Tersangka berikut berkas perkara ke Tim Jaksa KPK.

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp. 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp. 90 miliar", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Kamis (02/05/2024).

Ali menjelaskan, penyerahan berkas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan berikut Tersangka serta barang bukti perkara tersebut ke Tim Jaksa KPK telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, mereka akan segera diadili.

"Hari ini (Kamis 2 Mei 2024), bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.

Tim Jaksa KPK segera menyusun Surat Dakwaan serta memenuhi kebutuhan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo akan kembal diadili atas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi senilia Rp  149 miliar dan perkara dugaan TPPU senilai Rp. 90 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis 02 Juni 2022, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI masing-masing telah divonis 'bersalah' atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan masing-masing juga dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana, dalam tuntutan yang sebelumnya diajukan, Tim JPU KPK menuntut kedua Terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, meski hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin hampir separuh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK, pihaknya tetap menghormati.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya ke depannya akan kami pikir-pikir dulu", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Kamis (02/06/2022), usai sidang.

Sementara itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso mengatakan, sanksi yang lebih ringan dijatuhkan kepada dua kliennya tersebut membuktikan bahwa dakwaan Tim JPU KPK tidak terbukti sepenuhnya. Bahkan, menurutnya, seharusnya kedua kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim", ujar Bunadi, Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Tim JPU KPK sebelumnya mendakwa kedua Terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan nomor perkara: 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK di rumah pribadinya di jalan Raya Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diamankan bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian dibawa dan diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Setelah di lakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Selasa 31 Agustus 2021, KPK mengumumkan penetapan 22 orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo termasuk Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suamimya Hasan Aminuddin serta langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka.

KPK dalam keterangannya menerangkan, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo diduga memasang tarif jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebesar Rp. 20 juta ditambah upeti Tanah Kas Desa (TKD) dengan sebesar Rp. 5 juta per-hektare.

KPK menduga, untuk menjalankan aksinya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabuputen Probolinggo yang semula diagendakan akan digelar pada 27 Desember 2020 di undur pada 9 September 2021.

Sementara itu pula, seiring dengan berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka. Kali ini, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Anggota DPR-RI non-aktif Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT: