Senin, 29 April 2024

KPK Kembali Sita Uang Rp. 48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dkk

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita uang Rp. 48,5 miliar dari dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu. Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu merupakan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan pada Kamis 11 Januari 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penyitaan kembali uang puluhan miliar tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersangka EAR. Diterangkannya pula, bahwa uang-uang yang disita itu berbentuk uang tunai dan uang yang disimpan dalam rekening bank tersebar dalam beberapa rekening dan satu di antaranya atas nama Erik. Pemblokiran rekening-rekening bank itu segera dilakukan yang berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024)

Ali menjelaskan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang diduga hasil korupsi itu. Salah-satu di antaranya menggunakan nama Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu sendiri. Tim Penyidik KPK kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait lainnya.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR. Diharapkan, sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 12 Januari 2024, mengumumkan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut dan langsung dilakukan penahanan adalah:
1. Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu;
2. Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu;
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) selaku pihak swasta; dan
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS) selaku pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan pertama dan kemudian dilakukan perpanjangan masa penahan mereka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka oleh Tim Penyidik KPK tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 12 Januari 2024.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: