Selasa, 14 Mei 2024

KPK Periksa Sejumlah Saksi Pemerasan Tahanan Korupsi Di Sejumlah Daerah

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Mei 2024, memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi perkara tersebut, dilangsungkan Markas Polres Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelemabagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK di sejumlah daerah.

"Benar. Hari ini (Selasa 14 Mei 2024), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelemabagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/05/2024).

Adapun 2 Saksi perkara dugaan pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK yang dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Bintan pada Selasa (14/05/2024) ini ialah seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan atas nama Sukirman dan seorang lainnya dari pihak swasta atas nama Harid Yan Nugraha.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa selain 2 Saksi tersebut, hari ini dan dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah Saksi lainnya, antara lain mantan Bupati Penajam Paser Utara (periode 2018–2022) Abdul Gafur Mas'ud.

Berikutnya, bertempat di Markas Polres Balikpapan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Saksi atas nama Yuris Boy dari pihak swasta (PT. Petro Perkasa Indonesia) dan Armadyah seorang ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilna dan pemeriksaan Saksi atas nama La Ode Muhamad Syukur Akbar seorang narapidana. Pemeriksaan dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Kemudian, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Saksi atas nama Lukman dari pihak swasta. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polda Sulawesi Tenggara.

"KPK telah menetapkan 15 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK", jelas Ali Fikri.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan Tim Penyidik KPK meminjam ruangan Polres untuk keperluan penyidikan perkara tersebut pada Selasa 14 Mei 2024.

"Tapi, kami tidak tahu pasti siapa yang diperiksa dan terkait kasus apa", katanya singkat. *(HB)*