Rabu, 15 Mei 2024

Penuhi Panggilan KPK, Sekjen DPR RI Diperiksa 2 Jam Terkait PBJ Rumah Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar hari ini, Rabu 15 Mei 2024, memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa rumah jabatan Anggota DPR RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar tampak tiba Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (15/05/2024) pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Sekitar dua jam lebih kemudian atau sekitar pukul 11.59 WIB, Indra tampak selesai menjalani pemerikasaan dan keluar dari gedung tersebut.

Kepada sejumlah wartawan yang telah lama menunggu informasinya, Indra mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan semuanya kepada Penyidik KPK.

"Hari ini (Rabu 15 Mei 2024), intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan", kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).

Indra menegaskan, Tim Penyidik KPK akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Namun demikian, Indra tudak merinci jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan yang baru dijalani maupun materi pemeriksaan yang ditanyakan Tim Penyidik KPK.

"Dan saya berkeyakinan, Penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional. (ada berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik) silakan ditanya ke penyidik", tegas Indra.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Indra akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa rumah jabatan Anggota DPwR RI. 

Namun, Ali belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

"Iya benar. Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/05/2024).

Adapun KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. KPK menyatakan, ada  lebih dari dua orang Tersangka dalam kasus tersebut.

"Lebih dari 2 (dua) orang Tersangka", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keteranaga tertulis saat dihubungi, Senin (26/02/2024) lalu.

Ali menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) itu terjadi pada proyek pengadaan barang di rumah jabatan Anggota DPR RI tahun 2020. Tim Penyidik menduga, Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK melalukan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar hari ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak bisa dihadiri Indra Iskandar.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Penyidik KPK pada Rabu 08 Mei 2024 sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sekjen DPR RI memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai Saksi. Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah mengonfirmasi alasan ketidak-hadiran Sekjen DPR RI Indra Iskandar karena adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan", jelas Ali Fikri.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: