Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Tim Jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).
Ali menerangkan, Tim JPU KPK menyatakan banding di antaranya untuk mempertahankan Tuntutan dan menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memimpin jalannya proses peradilan perkara tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana Putusan tingkat pertama, sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan Surat Tuntutan", terang Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara TPK suap pengurusan perkara kasasi di MA memvonis Sekma non-aktif Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 6 tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib bayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam perkara TPK suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana tingkat kasasi di MA, Hasbi Hasan divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib bayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke-2 (dua).
Majelis hakim menyatakan, Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara kasasi di MA.
"Tim Jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).
Ali menerangkan, Tim JPU KPK menyatakan banding di antaranya untuk mempertahankan Tuntutan dan menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memimpin jalannya proses peradilan perkara tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana Putusan tingkat pertama, sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan Surat Tuntutan", terang Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara TPK suap pengurusan perkara kasasi di MA memvonis Sekma non-aktif Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 6 tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib bayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sanksi pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Sekma non-aktif Hasbi Hasan oleh Majelis Hakim tersebut jauh lebih rendah dari Tuntutan yang diajukan oleh Tim JPU KPK yang menuntut sanksi pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib bayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Hasbi Hasan juga menyatakan mengajukan banding. Pernyataan mengajukan banding tersebut dinyatakan Hasbi Hasan setelah berkonsultasi secara singkat dengan Tim Penasehat Hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (03/04/2024) lalu.
"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan, maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding", ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rabu (03/04/2024).
"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan, maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding", ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rabu (03/04/2024).
Dalam perkara TPK suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana tingkat kasasi di MA, Hasbi Hasan divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib bayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke-2 (dua).
Majelis hakim menyatakan, Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: