Rabu, 15 Mei 2024

KPK Sita Dokumen Tambang Terkait Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perizinan tambang saat melakukan penggeledahan sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK).selaku Gubernur Maluku Utara.

"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) para Tersangka", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaju Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Pitih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).

Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada Senin 13 Mei 2024 dan Selasa 14 Mei 2024 di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate. Adapun lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah rumah kediaman pihak yang berinisial IJ dan MS serta 2 (dua) unit rumah kediaman milik pihak terkait perkara tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Maluku Utara.dan Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, dalam sidang dawaan terdakwa  Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara atas perkara dugaan TPK penerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara mencapai Rp. 100 miliar lebih.

Dalam sidang beragenda pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp. 99.8 miliar dan 30.00O dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam perkara tersebut, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima suap dan gratifikasi baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi (Sekpri), keluarga maupun milik Terdakwa sendiri 

JPU KPK Rio Vernika Putra pun merinci, bahwa dari Rp. 99.8 miliar dana yang diduga diterima Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara, sebesar Rp. 87 miliar melalui transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut (Maluku Utara) mencapai Rp  500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", papar JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, lanjut JPU KPK Rio Vernika Putra, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga juga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang itu di antaranya diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Tim JPU KPK juga memaparkan, jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Ghani Kasuba mencapia Rp. 87 miliar. Di luar dari itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Tim JPU KPK menjelaskan, uang-uang yang diterima Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui rekening senilai Rp. 87 miliar itu secara bertahap. Jadi, jika dihitung secara keseluruhan, diduga uang yang diterima Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernir Maluku Utara iti sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000v dolar AS.

Terhadap Abdul Ghani Kasuba, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 5j5 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatas-namakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut, diduga mencapai lebih dari Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan TPPU AGK selaku Gubernur Maluku Utara dan melakukan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: