Senin, 04 Maret 2024

KPK Ingatkan 4 Saksi Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Supaya Kooperatif

Baca Juga

Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Selasa 20 Februari 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara supaya kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, 4 Saksi perkara tersebut yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK akan diperiksa sampai dengan saat ini belum memberikan konfirmasi terkait ketidak-hadiran mereka.

"Hadir menjadi Saksi adalah kewajiban hukum", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (04/03/2024).

Empat Saksi perkara tersebut yang diingatkan KPK supaya kooperatif, salah-satunya adalah seorang mahasiswi atas nama Gusti Chairunissya Kusumayuda. Gusti merupakan salah-satu finalis Puteri Indonesia 2022 yang berasal dari Maluku Utara. Ia tidak hadir di jadwal pemeriksaan pada Jum'at 01 Maret 2024.

Dijadwal pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan seorang pihak swasta atas nama Elang Kusnandar Prijadikusuma. Elang juga mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK tersebut.

Kemudian, Komisaris PT. Prisma Utama (PT. PU) Fajaruddin mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Rabu 28 Februari 2024. Dan, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cecep Mochamad Yasin mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Selasa 27 Februari 2024.

"Sekali lagi, KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara, Tersangka Pemberi Suap Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara beserta barang bukti perkara kepada Tim Jaksa KPK.

Tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti perkaranya yang sudah diserahkan oleh Tim Penyidik KPK kepada Tim Jaksa KPK adalah Direktur PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP) Tbk. atau PT. Harita Nickel (PT. HN) Stevi Thomas.

Tim Penyidik KPK juga telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti perkara beserta tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut bersama 6 (enam) orang lainnya.

Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lain perkara tersebut sebelumnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Ada pun konstruksi perkara yang disampaikan KPK yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan para Tersangka lainnya tersebut, berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan yang diprogramkan Pemprov Maluku Utara

Untuk menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp. 500 miliar, di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Matuting–Rangaranga serta Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo.

Tim Penyidik KPK menduga, dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menentukan besaran fee yang menjadi setoran dari para kontraktor. Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Tim Penyidik KPK menduga, di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST). Tim Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui Ramadhan Ibrahim (RI) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: