Jumat, 22 Desember 2023

KPK Sita Dokumen Proyek Dan Data Aliran Uang Dari Penggeledahan Rumah Gubernur Maluku Utara

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba di wilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan data aliran uang.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

"Tim Penyidik pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Jum'at (22/12/2023).

Ali menegaskan, dari penggeledahan rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta dan penggeledahan beberapa kantor dinas di KotaTe byrnate, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti diduga terkait perkara.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Temuan barang bukti dalam penggeledahan tersebut segera dianalisis dan dikonfirmasi pada para Saksi terkait dan Tersangka, selanjutnya disita sebagai barang bukti di persidangan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan pada Senin 18 Desember 2023. Abdul Gani ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, sementara beberapa orang lain ditangkap di Ternate.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada pada Rabu 20 Desember 2023 menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga terlibat menentukan kontraktor pemenang tender proyek pemerintah di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga juga menerima suap jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba merupakan sosok pejabat publik yang telah menduduki banyak jabatan. Pada periode tahun 2004–2007, Abdul Gani Kasuba tercatat menjabat sebagai anggota DPR. Setelah itu, pada periode tahun 2008–2013, Abdul Gani Kasuba tercatat menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Itara.

Kemudian, pada periode tahun 2014–2019 Abdul Gani Kasuba terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara dan kembali kemudian kembali terpilh sebagai Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019–2024. Yang mana, pada periode kedua sebagai Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara pada Jum'at 10 Mei 2019 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Namun sayangnya, menjelang habis masa jabatan periode ke-2 (dua) sebagai Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara malah terjerat dalam pusaran perkara dugaan TPK proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Atas perkara yang sedang menjeratnya tersebut, Abdul Gani Kasuba mengatakan, bahwa hal itu merupakan risiko jabatan publik. Abdul Gani pun meminta maaf kepada masyarakat atas hal tersebut.

”Kadang-kadang kita salah. Apalagi, dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat. Jadi, saya harus terima sebagai pejabat", kata Abdul Gani kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Selain Gubernur Maluku Utara, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Pemprov Maluku Utara dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara sebagai Tersangka perkara tersebut.

Berikutnya, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku Ajudan Gubernur serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ke-6 (enam) Tersangka tersebut merupakan total dari 18 orang termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta yang ditangkap dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang dengan total Rp. 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp. 2,2 miliar. *(HB)*