Selasa, 19 Desember 2023

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Dan 14 Orang Lainnya Dalam Tangkap Tangan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK telah menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam serangkaian kegiatan tangkap tangan (TT) di wilayah Maluku Utara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan di Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).

Diterangkang Ali Fikri pula, bahwa total ada 15 (lima belas) orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kota Jakarta dan Ternate itu, termasuk di antaranya Gubernur Maluku Utara.

"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2023).

Ali menegaskan, 15 orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan itu, saat ini tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelidik KPK. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai", tegasnya.

Sebelumnya, Pada Senin (18/12/2023) malam, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menginformasikan, bahwa Tim Satgas Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di Provinsi Maluku Utara diduga terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan saat dikonfirmasi adanya kegiatan Tangkap Tangan di Provinsi Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

Ghufron menegaskan, saat ini Tim Satgas Penindakan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Tim Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Tangkap Tangan tersebut.

"Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam nanti kami akan update progresnya", tegas Ghufron.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengkonfirmasi adanya kegiatan Tangkap Tangan di Provinsi Maluku Utara tersebut. Hanya saja, Alexander Marwata belum mengetahui siapa saja pihak yang diamankan dalam Tangkap Tangan itu.

"Barusan ada informasi dari staf yang membenarkan ada kegiatan (TT) di Maluku Utara. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami para pihak yang diduga terlibat", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan.

Alexander Marwata belum merinci pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Tim Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam TT tersebut.

"Saat ini staf masih mendalami para pihak yang diduga terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan", tegas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: