Senin, 05 Februari 2024

KPK Periksa Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Terkait Perkara Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 02 Februari 2024 telah memeriksa Olivia Bachmid istri Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerinda Maluku Utara (Malut) Muhaikin Syarif sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Olivia Bachmid telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at (02/02/2024) lalu sebagai Saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan TPK suap Abdul Ghani.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Olivia Bachmid di antaranya untuk didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dari sejumlah pihak dan dinikmati tersangka Abdul Ghani selaku Gubernur Maluku Utara.

"Saksi hadir dan melalui keterangan Saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Ghani dari berbagai pihak", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/02/2024).

Ali belum menginformasikan siapa-siapa saja pihak yang diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. Namun diinformasikannya, pekan lalu, Tim Penyidik telah memeriksa Nurul Izzah Kasuba putri Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba juga Inspektur Daerah Provinsi Maluku Utara Nirwan Ali.

Tim Penyìdik KPK juga telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (TRPUPR) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Yerrie Passilia, Direktur PT. Prisma Utama Maizon Lengkong serta pihak swasta atas nama Farid M. Imam.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun telah memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT. VNusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Pemeriksaan dilakukan, untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan uang yang diterima Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dari para kontraktor. Tim Penyìdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima uang panas menyangkut izin usaha pertambangan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara. (Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul Gani Kasuba dalam pengurusan dimaksud", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).

Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan di salah-satu hotel di Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.

Mencuatnya perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara tersebut berawal digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan  penetapan Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan, bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemrov Maluku Utara yang dananya bersumber dari APBN itu mencapai Rp. 500 miliar.

Dijelaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan dana dari APBN bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alex, Tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka Penerima Suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu. *(HB)*