Rabu, 22 Mei 2024

KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudiin Terkait Perkara Pemerasan Tehadap Tahanan Korupsi Di Rutan KPK

Baca Juga


Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Januari 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudiin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) berupa pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa saksi Azis Syamsuddin di antaranya didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya salah-satu Tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para Tahanan lain yang ada di Rutan Cabang KPK untuk petugas Rutan yang kini telah menjadi Tersangka perkara tersebut.

"Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (21/95/2024).

Ali menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK kali memeriksa Muhammad Azis Syamsuddin sebagai Saksi untuk tersangka mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi. Ali Fikri pun menjelaskan, Azis juga didalami pengetahuannya tentang fasilitas yang diterima, karena dia juga menyetor uang ke petugas Rutan Cabang KPK.

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK, karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Azis Syamsuddin pernah ditahan di Rutan Cabang KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di KPK. Saat ini, Azis sudah menjalani masa hukumannya dan mendapat bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK Pungli berupa pemerasan terhadap Tahanan korupsi di lingkungan Rutan Canang KPK tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka. Berikut 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli berupa pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK tersebut:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF);
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK);
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR);
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH);
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT);
6. PNYD petugas Rutan Cabang KPK, Ari Rahman Hakim (ARH);
7. PNYD petugas Rutan Cabang KPK, Agung Nugroho (AN);
8. PNYD petugas Rutan Cabang KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP);
9. Petugas Rutan Cabnag KPK, Muhammad Ridwan (MR);
10. Petugas Rutan Cabang KPK, Suharlan (SH);
11. Petugas Rutan Cabang KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA);
12. Petugas Rutan Cabang KPK, Mahdi Aris (MHA);
13. Petugas Rutan Cabang KPK, Wardoyo (WD);
14. Petugas Rutan Cabang KPK, Muhammad Abduh (MA); dan
15. Petugas Rutan Cabang KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Tim Penyidin KPK menduga, skandal Pungli di lingkungan Rutan Cabnag KPK tersebut terstruktur sejak 2019. Besaran uang Pungli yang didapat hingga mencapai Rp. 6,3 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT: