Rabu, 22 Mei 2024

KPK Panggil Istri Sekjen DPR RI Terkait Perkara Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Farida Alamsjah istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini (Rabu 22 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Farida Alamsjah (ibu rumah tangga)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2024).

Ali belum menginformasikan lebih rinci tentang materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap istri Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Farida Alamsjah terkait penyidikan perkara tersebut. 

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti terkait perkara dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar itu didaftarkan pada Kamis 16 Mei 2024, teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan", tulis pada SIPP PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/05/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 27 Mei 2024. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP PN Jaksel tersebut. "Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK", tulis pada SIPP PN Jaksel.

Atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengonfirmasi, bahwa hal itu merupakan hak Tersangka.

"Itu hak Tersangka. Silahkan saja diajukan", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Minggu (19/05/2024).

Ali menegaskan, KPK tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar tersebut. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa KKPK juga siap menghadapi gugatan peradilan yang diajukan oleh Indra Iskandar tersebut.

"KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK selalu memiliki bukti dan berdasarkan hukum yang jelas saat menetapkan seseorang sebagai Tersangka hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam sebuah penyidikan perkara korupsi.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai Tersangka atau pun ketika Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apa pun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan rumah hingga kantor di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaa Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020. Yang mana, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen yang berketerkaitan dengan pengerjaan beberapa proyek", terang Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Selain dokumen, dalam serangkaian penggeladahan itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan menyita bukti transfer sejumlah uang. Dokumen dan bukti transfer uang yang telah disita itu segera dilakukan analisis yang kemudian akan dikonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan para Saksi terkait juga Tarsangka yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.

Hanya saja, Ali belum menginformasikan kisaran jumlah transfer uang itu. Dijelaskannya, bahwa Tim Penyidik KPK pada Selasa 30 April 2024 menggeledah gedung Setjen DPR RI ruang biro hingga staf. Dari lokasi ini, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik hingga dokumen transaksi keuangan.

"Kemudian juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang. (Penggeledahan 30 April) di seluruh ruangan di sana, baik ruang biro dan staf, di Sekretariat Jendral DPR RI", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah 4 (empat) lokasi terkait perkara tersebut. Tim Penyidik menggeledah di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah jadi Tersangka perkara ini.

Penggeledahan di 4 (empat) lokasi berbeda, di wilayah Jakarta, di Bintaro, di Gatot Soebroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di perkara tersebut. Dan, kami juga ingin sampaikan, dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, yakni pada Selasa 30 April 2024, Tim Penyidik KPK telah menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR RI). Penggeledahan dilakukan, sebagai rangakaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan Anggota DPR RI.

Dalam penggeladahan tersebut, pada Selasa (30/04/2024) sore sekitar pukul 17.51 WIB, Tim Penyidik KPK baru tampak keluar dari gedung Setjen DPR RI setelah melakukan penggeledahan sejak Selasa (30/04/2024) siang. Sejumlah penyidik tampak membawa 3 (tiga) koper dan 1 (satu) ransel menuju 2 (dua) mobil berbeda yang telah terparkir di halaman gedung Setjen DPR RI.

Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI pun berjaga ketat di pintu lobi utama Kantor Setjen DPR RI. Sejumlah petugas kepolisian bersenjata laras panjang pun tampak siaga mengawal penggeledahan tersebut.

Selama proses penggeledahan, akses jalan keluar masuk bagi pegawai Setjen DPR RI dialihkan lewat pintu samping dekat koperasi pegawai. Sejumlah petugas Pamdal DPR RI juga tampak  berjaga.

dikonfirmasi adanya penggeledahan di Kantor Setjen DPR RI tersebut, Ali tidak menampiknya. Ditegaskannya, bahwa penggeledahan itu dilakukan unuk mencari alat bukti terkait perkara. Salah-satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juri Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2024).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan barang bukti diduga terkait yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya pula, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: