Rabu, 22 Mei 2024

KPK Periksa Rina Kosasih Terkait Perkara Investasi Fiktif Di PT. Taspen

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Selasa (21/05/2024) telah memeriksa Rina Lauwy mantan istri mantan Direktur Utama PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

"Selasa (21/05/2024), saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah-satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavvling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2024).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.

Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  (TPK) investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Demikian pula Antonius Kosasih 

Tim Penyidik KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 ke penyidikan dan pada Selasa 07 Mei 2024 telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero non-aktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Saksi perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Dirut  PT. Taspen (Persero) non-aktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di antaranya didalami pengetahuannya soal kebijakan Saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT. Taspen (Persero) sebesar Rp. 1 triliun. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun", terang  Ali Fikri l saat dikonfirmasi wartawan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024).

Ali menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terhadap Direktur Utama PT. Taspen (Persero) non-aktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sehubungan dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT. Taspen periode tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Taspen periode tahun 2020–sekarang.

Namun demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut detail penempatan dana investasi Rp. 1 triliun tersebut. Sedangkan Antonius Kosasih sendiri lebih memilih irit bicara usai diperiksa sekitar 9,5 jam oleh Tim Penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di perusahaan yang dipimpinnya itu tahun anggaran 2019. Antonius Kosasih mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.34 WIB.

Sebagaimana diketahui, pada 08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 

Tim Penyidik KPK menduga, dalam perkara dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dengan telah diumumkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, akan disampaikan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 (dua) orang, yakni 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.

Ali Fikri menyampaikan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Antara lain, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Jakarta Timur; 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat; 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan 1 (satu) apartemen di Belleza Apartemen Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan di 7 tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.

Selain itu, pada Jum'at 26 April 2024, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah 2 (dua) lokasi lainnya, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan dan Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat. *(HB)*