Selasa, 07 Mei 2024

KPK Periksa Dirut PT. Taspen Antonius Kosasih

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Mei 2024, memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen) Persero non-aktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di perusahaan yang dipimpinnya itu tahun anggaran 2019.

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai Saksi", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Ali menerangkan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT. Taspen (Persero) tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Taspen tahun 2020 hingga sekarang.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dirut PT. Taspen (Persero) non-aktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, pada 29 April 2024, Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero) Labuan Nababan.

Tim Peyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero) Labuan Nababan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang pengelolaan dana investasi di PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun.

"Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) periode 1 Maret 2021 – sekarang Lubuan Nababan, Saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun", terang Ali Fikri saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/04/2024).

Terkait penyidikan perkata tersebut, Tim P3myidik KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero) periode tahun 2016 – 2019 atas nama Patar Sitanggang sebagai Saksi.

Pemeriksaan terhadap terhadap Patar Sitanggang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024. Hanya saja, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik KPK terhadap Patar.

Sebelumnya, Ali Fikri membenarkan dikonfirmasi penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 sudah naik ke tahap penyidikan. Dijelaskannya, bahwa penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini Tim Penyidik KPK tengah fokus melengkapi alat bukti perkara.

"Benar. Dengan ditindak-lanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT. Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain", jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum"at (08/03/2024).

Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa-siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Baik Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan dalam konferensi pers kepada publik seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut diduga juga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Seiring dengan ditingkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka.

Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka beserta uraian lengkap perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan saat dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup", tandasnya. *(HB)*