Selasa, 07 Mei 2024

KPK Panggil Mantan Kadishub Terkait Perkara Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ricky Gustiadi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Selasa 07 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi, sebagai berikut, Ricky Gustiadi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan '5 (lima) Tersangka Baru'. Informasi dari sumber dalam, '5 Tersangka Baru' itu mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 (empat) Anggota DPRD Kota Bandung.

Adapun 5 Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu adalah:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna;
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono;
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha;
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi: dan
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.

Penetapan Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Berikut 6 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah dijerat Tim Penyidik KPK:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO); dan
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dalam perkara ini, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi  pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pututusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut.

Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang penggati, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Yana Mulyana divonis "bersalah' bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal. Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disangsi pidana 5 tahun penjara.

Ketiganya divonis 'bersalah'  melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undanh-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undanh-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.

Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*


BERITA TERKAIT: