Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/03/2024) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk).
Pemeriksaan terhadap ke-empatnya, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Adapun 4 Anggota DPRD Kota Bandung tersebut, yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi
"Hari Senin (18/03/2023), para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan (P-APBD) Kota Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/03/2024).
Tim Penyidik KPK tengah melakukan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk).
Tim Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 2 (dua) orang sebagai sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara tersebut. Para Tersangka Baru itu dari unsur eksekutif dan legislatif Kota Bandung.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan telah melakukan penahanan.
Pada Minggu (16/04/2023) dini-hari, KPK mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-enamnya.
Sebelumnya, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama 8 (delapan) orang lainnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Jum'at 14 April 2023. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, Tim Penyidik KPK mendapat bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan 6 (enam) orang itu dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan menetapkan ke-enamnya sebagai Tersangka serta langsung melakukan penahanan.
Berikut 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut:
1). Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung;
2). Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3). Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
4). Benny (BN) selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5). Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO); dan
6). Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA).
"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka ditahan Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/04/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa Yana ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Ghufron menjelaskan, bahwa penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung serta pihak swasta atas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
"Maka pada 14 April, Tim KPK bergerak ke Kota Bandung. Selanjutnya, pukul 12.50 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota Bandung. Saudara SS di kantor PT. CIBO dan AG di kantor PT. SMA", jelas Nurul Ghufron.
"Berselang beberapa jam kemudian, pukul 19.00 WIB, Jum'at 14 April 2023, Tim KPK mengamankan DD dan WD di kantornya. Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, BN selaku Direktur PT. SMA datang langsung ke KPK secara suka rela", tandasnya.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.
Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp. 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura dan baht Thailand.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan 5 tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai Kota Cerdas melalui program Bandung Smart City.
"Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)", papar Nurul Ghufron.
Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.
"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Wali Kota Bandung dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung", lanjut Nurul Gufron.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul dan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung sekaligus membahas pengondisian PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP pada Dishub Pemkot Bandung walaupun keikut-sertaan PT. CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalog.
"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.
"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.
Atas pemberian uang tersebut, PT. CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT. SMA.
Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.
Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp. 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini. Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah nganter musang king", tandasnya.
Dalam perkara ini, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 silam telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Yana Mulyana salaku Wali Kota Bandung dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung berupa keharusan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih dalam persidangan putusan, Rabu (13/12/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut", tandas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.
Selain itu, Yana Mulyana juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak dia selesai menjalan pidana pokoknya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan", tambah Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.
Dalam amar putusannya, selain mempertimbangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, selain mempertimbangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yana Mulyana selaku Wali Kita Bandung telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara. *(HB)*
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara. *(HB)*
BERITA TERKAIT: