Rabu, 19 April 2023

KPK Ingatkan Penghalang Proses Hukum Perkara Pengadaan CCTV Di Kota Bandung

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dengan pasal obstruction of justice atau penghalangan proses hukum.

“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud. Dan, kami pun dapat tegas menerapkannya", kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/04/2023).

Ali menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana bagi pelaku, maksimal 12 tahun penjara. Dijelaskannya pula, bahwa KPK mengetahui adanya upaya menghalangi proses hukum tersebut saat melakukan penggeledahan pada Senin (17/04/2023) lalu.

Yang mana, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan. Pihak tertentu itu diduga menyarankan agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik KPK.

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali tidak menginformasikan siapa yang dimaksud dengan 'pihak tertentu' yang dimaksud yang memberikan saran kepada Saksi untuk menghilangkan barang bukti itu. Ali pun tidak menginformasikan barang bukti yang coba dihilangkan itu.

Ali menyampaikan, KPK berharap masyarakat terus mendukung upaya KPK memberantas korupsi dengan cara turut mengawal jalannya proses penyidikan perkara ini. Masyarakat dapat memberikan informasi langsung kepada Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi tersebut yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan maupun melalui call center di nomor 198.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu (16/04/2023) dini-hari, KPK mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap keenamnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama 8 (delapan) orang lainnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Jum'at 14 April 2023. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, Tim Penyidik KPK mendapat bukti permulaan yang cukup dugaan kererlibatan 6 (enam) orang itu dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan menetapkan ke-enamnya sebagai Tersangka serta langsung melakukan penahanan.

Berikut 6 pihak yang diterapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut:
1). Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung;
2). Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3). Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
4). Benny (BN) selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5). Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO); dan
6). Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA)

"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka ditahan Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/04/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa Yana ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Ghufron menjelaskan, bahwa penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung serta pihak swasta atas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

"Maka pada 14 April, Tim KPK bergerak ke Kota Bandung. Selanjutnya, pukul 12.50 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota Bandung. Saudara SS di kantor PT. CIBO dan AG di kantor PT. SMA", jelas Nurul Ghufron.

"Berselang beberapa jam kemudian, pukul 19.00 WIB, Jum'at 14 April 2023, Tim KPK mengamankan DD dan WD di kantornya. Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, BN selaku Direktur PT. SMA datang langsung ke KPK secara suka rela", tandasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp. 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura dan baht Thailand.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan 5 tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai Kota Cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)", papar Nurul Ghufron.

Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Wali Kota Bandung dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung", lanjut Nurul Gufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul dan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.

Dalam pertamuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung sekaligus membahas pengondisian PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP pada Dishub Pemkot Bandung walaupun keikut-sertaan PT. CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT. CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT. SMA.

Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp. 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini. Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah nganter musang king", tandasmya.

Dalam perkara ini, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA diterapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *(HB)*