Selasa, 19 Maret 2024

KPK Panggil Dua Hakim Agung Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPPU Gazalba Saleh

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 19 Maret 2024, menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) atas nama Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Hari ini (Selasa 19 Maret 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Desnayeti dan Yohanes Priyana", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (19/03/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut. Sementara itu, Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA. diduga menerima gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar dalam periode tahun 2018–2022.

Tim Penyidik KPK pun menduga, terdapat sejumlah perkara yang diduga dikondisikan Gazalba Saleh saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Yang mana, pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Tim Penyidik juga menduga, di antara sumber gratifikasi itu adalah saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Yang mana, MA menghukum Edhy dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidananya.

Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 9.687.447.219,– dan US $ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan MA itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 (tiga) tahun.

Adapun putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan MA diketok pada Senin 7 Maret 2022.

Sementara itu, selain telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan penerimaan gratifikasi, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Tim Penyidik KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kali kedua Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA berurusan hukum dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Yang mana, setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi dan pembuktian dalam persidangan, Tim JPU KPK kemudian menuntut supaya Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutukan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana di MA divonis 'tidak bersalah' dan dinyatakan bebas dari sanksi pidana, sementara 2 (dua) bawahannya divonis terbukti 'bersalah'. Atas hal itu, Tim JPU KPK kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Kasasi yang dilakukan Tim JPU KPK terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada MA atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA itu pun kemudian ditolak Majelis Hakim kasasi di MA.

Penolakan tersebut, menyusul keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi di MA pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan, menolak kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa  Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", tegas Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana persidangan di MA yang disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.

Atas kasasi yang teregister dengan perkara nomor: 5241 K/Pid.sus/2023 ini, Majelis Hakim Kasasi MA juga menyatakan, bahwa seluruh biaya perkara pada pengadilan tingkat kasasi dibebankan kepada negara. Selain Dwiarso Budi Santiarto, turut mengadili dalam persidangan perkara kasasi yang diajukan Tim JPU KPK tersebut, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai Hakim Anggota.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: