Jumat, 20 Oktober 2023

KPK Kalah Kasasi, MA Putus Bebas Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Baca Juga


Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh ditahan Tim Penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA, Kamis (08/12/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kasasi yang dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada MA atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA, ditolak Majelis Hakim kasasi di MA.

Penolakan tersebut, menyusul keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi di MA pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan, menolak kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa  Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", tegas Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana persidangan di MA yang disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.

Atas kasasi yang teregister dengan perkara nomor: 5241 K/Pid.sus/2023 ini, Majelis Hakim Kasasi MA juga menyatakan, bahwa seluruh biaya perkara pada pengadilan tingkat kasasi dibebankan kepada negara. Selain Dwiarso Budi Santiarto, turut mengadili dalam persidangan perkara kasasi yang diajukan Tim JPU KPK tersebut, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan dan tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Gazalba Saleh juga didakwa dan dituntut Tim JPU KPK melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA, Tim JPU KPK mendakwa, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana didakwa menerima uang Rp. 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indi Dana (KSP ID) Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Inti Dana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA Rp. 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di lingkungan MA.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi dan pembuktian dalam persidangan, Tim JPU KPK kemudian menuntut supaya Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutukan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana di MA divonis 'tidak bersalah' dan dinyatakan bebas dari sanksi pidana, sementara 2 (dua) bawahannya divonis terbukti 'bersalah'. Atas hal itulah, Tim JPU KPK kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan pada Selasa 10 Januari 2023, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima", tegas hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2023).

Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh melakukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Gazalba Saleh salaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU.

“Benar. Dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023) sore 

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menelusuri aliran dana Hakim Agung Gazalba Saleh hingga kemudian menemukan dugaan pidana menyamarkan, menyembunyikan dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Atas hal itu, Tim Penyidik KPK kembali menyangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

Dijelaskan Ali Fikri pula, selain memang cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal TPPU, penerapan pasal TPPU terhadap Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.

“Tentu, (penerapan pasal TPPU) tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku", jelas Ali Fikri.

Ali pun menyampaikan, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU Gazalba Saleh di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

“Harapannya, di akhirnya nanti, kami bisa buktikan di hadapan hakim hingga dapat merampas aset koruptor", ujar Ali Fikri.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: