Jumat, 17 Mei 2024

KPK Panggil Pimpinan Perusahaan Sekuritas Terkait Perkara Korupsi Di PT. Taspen

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sarifuddin Sitorus selaku pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Accounting Finance PT. Valbury Sekuritas Indonesia 2002–2022 dan Head of Finance and Treasury PT. KB Valbury Sekuritas 2022–sekarang, sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Taspen (Persero).

"Hari ini (Jum'at 17 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT. Valbury Sekuritas Indonesia 2002–2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022–sekarang", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (17/05/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sarifuddin Sitorus. Pemeriksaan terhadap Sarifuddin Sitorus, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT. Taspen (Persero) sebesar Rp. 1 triliun.

Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kosasih di antaranya terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT. Taspen tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Taspen tahun 2020–sekarang.

Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT. Taspen (Persero) periode Desember 2019 – Mei 2020 atas nama Sariniatun soal pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT. Taspen (Persero) sebesar Rp. 1 triliun.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jum'at 08 Maret 2024 KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodul investasi fiktif di PT Taspen (Persero)  dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam perkara dugaan TPK tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan disampaikan kepada publik seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang, yakni 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi, yakni 5 (lima) lokasi digeledah pada Kamis (07/03/2024), meliputi 2 (dua) rumah di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 (satu) rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 1 (satu) apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.

Sedangkan penggeledahan di 2 (dua) lokasi penggeledahan lainnya, dilakukan Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan dan Kantor PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat. *(HB)*