Minggu, 12 Mei 2024

Tunggu BPK Dan BPKP, KPK Miliki Data Dugaan Kerugian Ratusan Miliar Di PT. Taspen (Persero)

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti dugaan kerugian negara bernilai ratusan miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT. Taspen (Persero). 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut menyangkut penempatan dana PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun untuk investasi.

"(Kerugian) ratusan miliar tadi yang saya sebutkan, datanya sudah kami peroleh", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/05/2024). 

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)
dan bagian audit forensik di KPK sendiri. Kerugian negara yang timbul, sangat mungkin di bawah Rp. 1 triliun.

"Ketika berdasarkan kecukupan alat bukti dan itu akan menjadi alat bukti dalam proses persidangan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggali materi penempatan dana PT. Taspen sebesar Rp. 1 triliun dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

Tim Penyidik KPK pun telah  mengonfirmasi rekomendasi penempatan dana perusahaan itu kepada mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus mantan Direktur Investasi PT. Taspen Antonius N. S.Kosasih pada Selasa (07/05/2024) lalu..

"Saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain kebijakan Saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT. Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun", kata Ali kepada wartawan, Rabu (08/05/2024).

Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024 lalu juga telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen Labuan Nababan. Tim Penyidik KPK mengonfirmasi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun yang sebagiaannya diduga fiktif.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun", terang Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024).