Rabu, 07 Agustus 2024

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Fiktif Di PT. Telkom

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau PT. Telkom Group (PT. Telkom TOP).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, 6 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut, masing-masing berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT

“Ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017–2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (07/08/2024) malam.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas para Tersangka maupun peran mereka dalam perkara dugaan TPK proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., karena penyidikan perkara tersebut masih sedang berproses.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan Tersangka, belum bisa disampaikan saat ini", jelas Tessa Mahardhika.

Ditegaskan Tessa, bahwa identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebagaiman diketahui, KPK tengah menyidik 2 (dua) perkara dugaan TPK di PT. Telkom Grup. Pertama, perkara dugaan TPK pengadaan perangkat IT fiktif tahun 2017–2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk..

Ke-2 (dua), perkara dugaan TPK pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha PT. Telkomunikasi Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC). 

Ditandaskan Tessa, bahwa dalam perkara dugaan TPK proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. ini, diduga negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. *(HB)*