Baca Juga
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat pimpin rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada Kamis 01 Agustus 2024, menggelar rapat paripurna beragenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto atas Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Bekanja Daerah {(APBD) (KUA)} Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PGK) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Junaedi Malik serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para camat dan lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media.
Usai mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti jalanya rapat paripurna beragenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Penyampaian Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025 dan menyatakan Rapat Paripurna terbuka untuk umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto pun mengajak hadirin untuk senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT sehingga dapat hadir dalam acara tersebut.
"Hadirin yang berbahagia, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat tidak kurang suatu apapun, guna menghadiri dan mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengawali Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (01/08/2024).
Sunarto kemudian menerangkan, bahwa rapat paripurna kali ini bisa terus dilangsungkan karena sesuai aturan yang berlaku. Ditandaskan Sunarto, bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 ini telah memenuhi kuorum dan rapat peripurna tersebut dapat dilangsungkan.
"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa Anggota Dewan yang hadir dan telah menanda-tangani daftar hadir rapat paripurna siang ini adalah sebanyak 18 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf b", terang Sunarto.
"Yang menetapkan, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per-tiga) jumlah Anggota DPRD, sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan. Selanjutnya Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan ucapan Bismillahi rohmanirrohim", tandasnya.
Sunarto lalu mempersilahkan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat kemudian secara panjang-lebar membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 yang meliputi hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain menyampaikan hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat juga menyampaikan 12 (dua belas) Rekomnedasi DPRD Kota Mojokerto yang penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto dalam membuat dan menentukan KUA PPAS APBD TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025.
"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.
"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat sore dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya. *(DI/HB/Adv)*