Rabu, 07 Agustus 2024

LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan KUA TA 2025 Serta PPAS APBD 2025 Diwarnai 12 Rekomendasi DPRD

Baca Juga


Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Laporan Hasil Kerja (LHK) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto atas Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {KU (APBD)/ (KUA)} Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025, diwarnai 12 (dua belas) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna beragenda Penyampaian LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025 yang digelar Sekretariat DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 01 Agustus 2024.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Mengawali pembacaan laporan ini, marilah kita bersama-sama mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunianya kita masih diberi kesempatan untuk dapat menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto pada hari ini dalam keadaan sehat wal'afiat tak kurang suatu apapun", kata Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat mengawali Penyampaian LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (01 Agustus 2024).

"Terima-kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberi kesemaptan kepada saya untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja Badan' Anggaran dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD TA 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2025 ini", lanjut Wahyu Nur Hidayat. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024 itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat kemudian menyampaikan panjang-lebar tentang LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025.

Berikut LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025 yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat dalam rapat paripurna tersebut:


HASIL PEMBAHASAN


I. Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025.

1. Pada tahun 2025, tema pembangunan Kota Mojokerto adalah "Memantapkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Implementasi Green Economy dan Penguatan Kerja-sama Antar Daerah". Tema tersebut selaras dengan tema Nasional dan Provinsi yang berpijak pada ketahanan ekonomi, kualitas SDM dan daya saing.

2. Kebijakan pengelolaan belanja diarahkan, sebagai berikut:
1). Pengelolaan belanja daerah yang bersifat wajib untuk bidang pendidikan. Penggunaan belanja pendidikan sebesar mainimal 20 % dari total belanja daerah.
2). Belanja daerah untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat, antara lain:
(1). Belanja gaji dan tunjangan;
(2). Iuran Kesehatan;
(3). Belanja premi jaminan kecelakaan dan kematian;
(4). Belanja listrik;
(5). Belanja telepon dan internet;
(6). Pemeliharaan kendaraan;
(7). Bahan bakar pembangkit listrik/genset;
(8). Program pemerintah pusat atau provinsi yang harus dilaksanakan dan penyelenggaraan pemerintahan lainnya yang dibebankan kepada APBD.

3. Belanja daerah memenuhi program dan kegiatan yang diarahkan penggunaannya berdasarkan sumber dana (Specific Grant: DAK, DBHCHT, Pajak Rokok, Belanja untuk SKPD yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah PPJ-BLUD) serta untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan dan Operasiaonal Berdasakan Tugas Pokok dan Funsi Perangkat Daerah.

4. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan urusan kewenangan Pemerintah Kota dan fasilitas bantuan keuangan, belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial untuk urusan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

5. Intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah serta efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah yang disesuaikan dengan program prioritas.


Ii. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.

1. Pendapan Daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 756 miliar 419 juta 246 ribu 605 rupiah, terdiri dari:
(1). Pendapatan Asli Daerah sebesar 291 miliar 205 juta 283 ribu 506 rupiah.
Pendpaatan Asli Daerah (PAD) ini dimungkinkan akan mengalami perubahan, menunggu hasil kajian yang komprehensif terkait potensi PAD yang ada di Kota Mojokerto. Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
(1). Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 465 miliar 213 juta 963 ribu rupiah.

2. Belanja Daerah.
Belanja Daerah dirwncanakqn sebesar 878 miliar 196 juta 149 rupiah. Terdiri dari
(1). Belanja operasi sebesar 788 miliar 986 juta 823 ribu 538 rupiah;
(2). Belanja modal sebesar 86 miliar 709 juta 325 ribu 462 rupiah;
(3). Belanja tidak terduga sebesar 2 miliar 500 juta rupiah.

3. Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran Pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, yaitu sebesar 25 miliar 445 juta 601 ribu 250 rupiah.

4. Pembiayaan Netto.
Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar 121 miliar 776 juta 902 ribu 395 rupiah.

5. Pembiayaan Daerah.
Atas beberapa perencanaan sebagaimana tersebut di atas , maka menimbulkan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar 147 miliar 222 juta 503 ribu 645 rupiah.
Sesuai dengan kesepakatan pada saat pembahasan antara Badan anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan TPAD P3merintah Kota Mojokerto, bahwa nilai proyeksi Silpa tersebut dimungkinkan akan berubah pada saat pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menunggu hasil:
(1). Perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah;
(2). Efisiensi belanja daerah.

Selain membacakan LHK Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Kebijakan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025, dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat juga membacakan 12 (dua belas) Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto yang penting untuk diperhatikan dalam membuat dan menentukan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025.

Berikut 12 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto yang penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam membuat dan menentukan KUA TA 2025 serta PPAS APBD TA 2025, yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat dalam rapat paripurna tersebut:

1. Terkait dengan dana yang bersumber dari DAK fisik dan non-fisik, DBHCHT dan Insentif Fiskal yang saat ini belum bisa diperoleh 8nformasi terkait besarannya dikarenakan Pemerintah Pusat belum menerbitkan PAGU Dedinitif serta Juknis penganggarannya, sehingga belum dapat untuk dilakukan input data belanja, apabila informasi terkait besaran dari dana-dana transfer dari Pemerintah Pusat tersebut sudah diperoleh, DPRD berpesan agar Pemerintah Kota Mojokerto juga menyampaikan informasi terkait besaran dana sekaligus rencana pemanfaatan terhadap dana transfer tersebut 
2. Target pendapatan daerah Kota Mojokerto untuk tahun 2025 mengalami penurunan sebesar lebih dari 173 miliar dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dapat berdampak pada berkurangnya dana yang tersedia untuk program-program pembangunan dan layanan publik yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap target pendapatan ini dan mencari solusi untuk memitigasi dampak penurunan tersebut agar anggaran tetap  memadai untuk kebutuhan dan prioritas kota.
3. Terkait dengan kajian terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah Kita Mojokerto, DPRD merekomendasikan agar segera dibentuk Pansus (panitia khusus) terkait pengkajian potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto secara detail dan komprehensif.
4. Perlu melakukan optimalisasi anggaran pada tahun 2025. Anggaran tahun 2025 sudah sangat berat dan harus benar-benar memperhatikan skala prioritas, terutama tidak mementingkan belanja langsung. Penting untuk memperhatikan keberlanjutan keuangan daerah, karena terus-menerus mengandalkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tidaklah ideal. Mengelola anggaran lebih besar daripada pendapatan, seperti yang terjadi beberapa tahun belakangan mengakibatkan ketergantungan pada Silpa. Kemi merekomendasikan agar Pemerintah Kota menyeimbangkan anggaran dengan memastikan belanja tidak melebihi pendapatan dan fokus pada prioritas yang mendukung keberlanjutan keuangan jangka panjang.
5. Proyeksi Silpa mencapai 147 miliar perlu ditekan agar proyeksi Silpa lebih ideal. Selain itu, perlu melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mengurangi belanja barang dan jasa.
6. Perlu memastikan agar anggaran untuk belanja pegawai ideal dan mencukupi. Berdasarkan pengalaman beberapa tahun belakangan, belanja pegawai tidak ideal sehingga hak pegawai tidak terpenuhi. Ketiadaan alokasi yang memadai untuk belanja pegawai dapat memengaruhi kesejahteraan dan kinerja pegawai. Dan hal tersebut berlaku juga bagi pegawai non ASN.
7. Pokok Pikiran DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat belum diakomodir dalam prioritas dan plafon anggaran 2025. Ketiadaan pengakomodiran ini dapat mengakibatkan ketidak-puasan masyarakat dan tidak terpenuhinya kebutuhan serta program prioritas yang penting.
8. Selama ini, pembangunan fisik di Kota Mojokerto sudah berjalan baik, namun tidak semuanya menimbulakan manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto. Untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik, perlu dilakukan pengalihan fokus ke pembangunan non-fisik. Keseimbangan ini penting untuk memastikan bahwa aspek-aspek seperti pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat juga mendapatkan perhatian yang cukup, guna mendukung pembangunan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
9. Dalam hal program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, hanya dilakukan di Keluarahan Miji dari total 18 kelurahan yang ada. Keterbatasan ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam pengembangan kapasitas masyarakat di kelurahan lain dan mengurangi dampak positif dari program pemberdayaan yang diharapkan.
Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota memerluas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat ke seluruh kelurahan, agar manfaat pemberdayaan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah kota, meningkatkan kapasitas masyarakat secara keseluruhan dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
10. Dalam sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan prioritas pembangunan Nasional hanya terdapat 2 dua prioritas yang diakomodir, padahal ada 8 prioritas pembangunan Nasional yang ditetapkan. Ketidak-sesuaian ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan dan menghambat pencapaian Tujuan Nasioanal yang lebih luas.
Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan prioritas yang ada serta memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan mencakup seluruh 8 Prioritas Pembangunan Nasional.
11. Disampaikan oleh TPAD, bahwa indikator pada Kebulijakan Umum APBD TA 2025 mengalami kenaikan, namun sangat ironis dengan sajian data bahwa Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2025 mengalami penurunan. Hal ini, merupakan keanehan yang selalu terjadi.
12. DPRD merekomendasikan terkait digitalisasi pada semua sektor dan instrument. Tidak hanya pada sektor pendidikan dan layanan lainnya, namun juga yang utama adalah pada RSUD (RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo) hingga pada pemberian hak dan jasa karyawannya agar transparansi dan akuntabilitasnya dapat dilihat oleh semua pihak.

"Rapat dewan serta hadirin yang kami hormati, demikianlah Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025. Atas perhatiannya, disampaikan terima-kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh", tutup Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Assisten Sekda Kota Mojokerto, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para camat dan lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media. *(DI/HB/Adv)*