Baca Juga
Menkum HAM periode tahun 2019–2024 Yasonna Hamonangan Laoly (jaket cokelat) tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK yang menjerat Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 18 Desember 2024, telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Yasonna menerangkan, bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan dan sebagai Menkum HAM. Yasonna mengaku, dirinya dicecar beberapa hal, di antaranya adalah terkait Harun Masiku.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta Fatwa, saya tanda-tangani permintaan Fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara Caleg yang meninggal", kata mantan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Menkum HAM, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku. Salah-satunya adalah data perlintasan luar negeri Harun Masiku. Yasonna juga mengapresiasi Tim Penyidik KPK yang dinilainya sangat profesional dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja", ujar Yasonna.
Mantan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan memakai kemeja warna putih, celana warna hitam, jaket warna cokelat dan sepatu warna putih sekitar pukul 09.48 WIB. Sekitar 7 (tujuh) jam kemudian atau sekitar pukul 16.46 WIB selesai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, mantan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Jumat (13/12/2024) lalu. Namun, ia tak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Tessa menjelaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon Anggota DPR-RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang menjerat Harun Masiku (HM) sebagai Tersangka.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal oleh Tim Penyidik KPK, hingga kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku kemudian dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021. Meski demikian, hingga 2023 belum membuahkan hasil yang kongkret.
Pada tahun 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa Saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Tim Penyidik KPK mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.
Selain itu, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki. Hingga pada 06 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat ini memuat 4 (empat) foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai penampilan.
Dalam surat DPO ini, KPK juga mencantumkan ciri-ciri Harun Masiku, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat.
Harun Masiku ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR-RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Dalam perkara tersebut, selain Harun Masiku, pihak lain yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2017–2022 Wahyu Setiawan hingga kemudian menjadi Terpidana. Dan, saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. *(HB)*