Rabu, 18 Desember 2024

KPK Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (hariannuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 18 Desember 2024, telah memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan beberapa Saksi lain perkara dugaan -Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Situbondo.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, para Saksi itu di antaranya didalami pengetahuannya tentang pemberian uang kepada salah-satu Tersangka. Pemeriksaan, dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor Bondowoso.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelmbagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Dari informasi yang dihimpun, para Saksi yang juga diperiksa Tim Penyidik KPK adalah pihak swasta atas nama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya dan Firman Adi Setiawan. Kemudian bidan bernama Lucky Agnestiar dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Situbono Andri Setiawan.

Selain itu, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaa terhadap As'al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara (PT. BKN) serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk menelusuri aset milik Karna Suswandi.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Untuk penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo", terang Tessa Mahardhika.

Namun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang detail perkara tersebut maupun identitas Tersangka. Baik detai identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai telah cukup.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*