Jumat, 25 Oktober 2024

KPK Panggil 5 Saksi Korupsi Dana PEN Situbondo

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (25/10/2024).

Tessa belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi 5 itu. Pemeriksaan yang dilangsungkan pada Kamis 24 Oktober 2024 itu, berlangsung di Markas Polres Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Saksi tersebut, yakni:
1. Tjahjono Gunawan, Direktur CV. Citra Bangun Persada;
2. Rasyad Haryanto, Staf admin di CV. Raja Seratus;
3. Rudi Efendi, Staf di CV. Ganda Karya;
4. M. Abduh M. Matalitti pensiunan; dan
5. Ahmad Dedi Putra, pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (22/10/2024).

Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas kelima Saksi tersebut maupun dugaan keterlibatan terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Baik identitas para Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara, akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tandasnya.

Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024.  *(HB)*