Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).
"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).
Tessa menegaskan, bahwa putusan tersebut menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan TPK suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.
Penyidikan itu sendiri telah berlangsung sejak 06 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Hanya saja, KPK belum membeberkan detail identitas 2 Tersangka itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber dalam menyebutkan, bahwa 2 Tersangka ialah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).
Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT: