Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa sejumlah pelaporan yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia - Indonesia (PDI-Perjuangan) terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, Rossa yang merupakan penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat mantan calon legislatif (Caleg) Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaporan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilakukan PDI-Perjuangan ke sejumlah institusi, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak dan Azasi Manusia (Komnas HAM), gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga ke Propam Mabes Polri.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (12/07/2024).
Namun meski demikian, Tessa menegaskan, penyidikan dan perburuan terhadap buron Harun Masiku akan tetap berjalan, mesk Tim Hukum PDI-Perjuangan mengganggu proses penyidikan melalui sejumlah pelaporan yang dilakukan ke beberapa institusi.
"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan penyidikan tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM", tegas Tessa Mahardhika.
Tessa menandaskan, bahwa KPK mempertimbangkan menerjunkan Tim Biro Hukum dalam menghadapi sejumlah pelaporan yang dilakukan Tim Hukum PDI-Perjuangan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Apakah memang diperlukan untuk menerjunkan Biro Hukum? Tapi pada prinsipnya, KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK", tandas Tessa.
Pelaporan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti itu dilakukan karena tidak terima atas penyitaan hand-phone dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. PDI-Perjuangan menuding, Rossa Purbo Bekti tidak profesional dalam menangani perkara Harun Masiku.
Terbaru, Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Tim Hukum PDI-Perjuangan telah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri. Kusnadi menduga ada pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (Ponsel) yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Laporan Kusnadi ke Propam Mabes Polri tersebut diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. *(HB)*