Selasa, 11 Juni 2024

Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK Ke PN Jaksel

Baca Juga


Ronny Talapessy selaku Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ketika mendampingi Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin 10 Juni 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ronny Talapessy selaku Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto memastikan, pihaknya akan menggugat praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan tersebut akan diajukan Ronny Talapessy ke PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa 11 Juni 2024. Gugatan praperadilan itu diajukan, menyusul setelah penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan cara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

"Sebentar siang menjelang sore ini, kami daftarkan ya", ujar Ronny Talapessy selaku Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (11/06/2024) siang.

Ronny mengaskan, bahwa Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuanhan akan datang di PN Jakarta Selatan setelah melaporkan penyidik KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Jam 13.00 WIB kami di Dewas KPK, setelah itu PN Jakarta Selatan daftar praperadilan", tegas Ronny.

Sebelumnya, Kusnadi selaku staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut mengantar Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Senin (10/06/2024) kemarin.

Tim Penyidik KPK kali ini memanggil Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, yang sejak tahun 2019 hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan itu, staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto atas nama Kusnadi dipanggil Penyidik KPK dengan dalih untuk bertemu Hasto Kristiyanto. Tetapi kemudian tas dan hand-phone milik Hasto yang saat itu dibawa Kusnadi disita Penyidik KPK. Ronny menyebut langkah Penyidik KPK itu merupakan kesalahan fatal.

“Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, dasar gugatan praperadilan itu karena Penyidik KPK telah melanggar prosedur ketika menyita dokumen dan ponsel milik Hasto. Tim Hukum Hasto Kristiyanto bersikukuh, bahwa tindakan Penyidik KPK dalam hal ini melanggar hukum sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Dijelaskan Ronny pula, bahwa di tengah berlangsungnya pemeriksaan terhadap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kritiyanto, Penyidik KPK atas nama Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan masker. Rosa Purbo Bekti kemudian membawa Kusnadi ke lantai 2 (dua) lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Meski Ronny menyebut timnya menghormati penegakan hukum, tapi langkah Penyidik KPK tersebut tidak pihaknya terima. "Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai 2 (dua) dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan", jelas Ronny.

Pengacara Hasto Kristiyanto lain, Joy Tobing menuding tindakan Penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi. "Kusnadi dipaksa, diintimidasi dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat", tandasnya.

Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuanhan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: