Jumat, 08 Mei 2020

Pimpinan KPK Ungkap Penyebab 5 Tersangka Tipikor Buron

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan soal yang membuat 5 (lima) Tersangka sekaligus buron KPK tak kunjung berhasil ditangkap. Menurutnya, para Tersangka itu mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai Terrsangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka.

"Sejak pengumuman status Tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan tehadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri", ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (08/05/2020).

Nawawi menerangkan, hanya mantan Caleg PDI–Perjuangam Harun Masiku yang menjadi buron setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan Tersangka lainnya buron setelah penetapan status tersangkanya diumumkan dan tidak memenuhi panggilan KPK.

Oleh karena itu, KPK kini tengah mengembangkan sebuah mekanisme baru yakni 'penetapan tersangka' baru diumumkan setelah tersangka tersebut sudah berada di tangan KPK.

"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya di DPO", terang Nawawi.

Tentang 5 Tersangka sekaligus DPO tersebut, Nawawi menegaskan, bahwa KPK tetap serius mencari 5 orang Tersangka yang kini juga berstatus buronan KPK tersebut.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktek yang membuat para Tesangka 'potensi' melarikan diri", tegas Nawawi.

Seperti diketahui, terdapat 5 orang Tersangka perkara dugaan Tipikor yang juga berstatus buronan KPK. Mereka, yakni mantan Caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku; mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto' dan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Selain 5 nama buronan KPK tersebut, terdapat 3 (tiga) nama lain yang status buronnya ditetapkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya. Ke-tiganya adalah Tersangka perkara dugaan Tipikor terkait BLBI Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim serta orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar. *(Ys/HB)*