Selasa, 05 Mei 2020

KPK Pastikan, Tidak Hentikan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak ada penghentian penyidikan perkara yang menjerat tersangka mantan Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR). KPK pun menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya terus memburu Harun.

"Sekalipun Pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR (Haruan Masiku)", tegas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui WhatsApp-nya di Jakarta, Senin 04 Mei 2020.

Dijelaskannya, Harun adalah Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 yang kemudian juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

"Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap, saat ini perkaranya terus berjalan. Tidak ada penghentian penyidikannya", jelasnya.

Ali pun menyinggung soal Dakwaan anggota PDI Perjuangan Saeful Bahri yang di antaranya juga menyebut, bahwa terdakwa Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku memberi uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kita tahu perkara atas nama terdakwa Saeful sedang berproses di pengadilan. Di mana dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK disebutkan pula 'turut serta' Terdakwa dalam perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka HAR (Harun Masiku) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.

"Harun Masiku tidak ada kabar apa pun, sehingga saya yakin sudah meninggal. Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku, karena memang sudah hilang karena meninggal", ungkap Boyamin saat dikonfirmasi, Senin 04 Mei 2020.

Boyamin menandaskan, terkait hal itu, MAKI akan segera membuat laporan orang hilang dan harus dinyatakan meninggal dunia jika nantinya selama dua tahun tersangka Harun tidak muncul.

"Ini penting untuk status istri dan anaknya terkait hak boleh menikah lagi bagi istrinya dan juga hak waris bagi istri dan anaknya. Juga penting bagi KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka telah meninggal dunia", tandas Boyamin. *(Ys/HB)*