Senin, 03 Juni 2024

KPK Periksa Mahasiswa Terkait Dugaan Adanya Pihak Yang Diduga Amankan Harun Masiku

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang mahasiswa atas nama Melita De Grave. Pemeriksaan terhadap Melita De Grave dilakukan Tim Penyidikan KPK, untuk mendalami pengetahuannya dugaan adanya pihak yang diduga mengamankan keberadaan tersangka Harun Masiku (HM).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Melita De Grave diperiksa Tim PenyIdik KPK sebagai Saksi. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 31 Mei 2024.

"Melita De Grave (pelajar/ mahasiswa), Saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (03/06/2024).

Harun Masiku sendiri adalah mantan kader PDI-Perjuangan yang menjadi Tersangka perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku berstatus DPO KPK hingga saat ini, setelah lolos dari kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas)  pada PenIndakan KPK pada awal 2020 silam. Berbagai upaya telah dilakukan Tim Penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Seperti halnya pada Rabu 29 Mei 2024 dan Kamis 30 Mei 2024, Tim Penyìdik KPK telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka mantan politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap kedua Saksi itu dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan.

“Keduanya hadir pada Rabu (29/05/2024) dan Kamis (30/05/2024) di Gedung Merah Putih KPK", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (31/05/2024).

Adapun kedua Saksi tersebut, yakni seorang mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Simeon Petrus yang merupakan seorang pengacara. Kedua Saksi tersebut didalami pengetahuannya di antaranya mengenai buronan Harun Masiku yang sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi mengenai adanya pihak yang diduga berupaya melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku. “Yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM. Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka, sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan lebih lanjut tentang peran kedua Saksi dalam perkara tersebut. Namun, dipastikannya, bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut dan akan ada Saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis 28 Desember 2023, Tim Penyidik KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka Harun Masiku.

Wahyu Setiawan sendiri tengah menjalani hukuman bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan sebelumnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap dari tersangka Harun Masiku.

Wahyu Setiawan sekarang sudah bebas dari sangksi pidana penjara perkara tersebut, setelah mendapatkan program bebas bersyarat dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?”, ujar Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Satan, Kamsi (28/12/2023).

Sementara itu, perkara yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) PenIndakan KPK menggelar kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Rabu 8 Januari 2020. Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang kemudian menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka.

Keempat Tersangka tersebut, yakni:
1. Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap berupa hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW)

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemaggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Sementara itu, setelah melalui serangkaian proses hukum, Tim Jaksa KPK kemudian menjebloskan Wahyu Setiawan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI, jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan di antaranya adalah menjatuhkan sanksi pidana selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana pokok. *(HB)*