Rabu, 19 Juni 2024

KPK Periksa Kusnadi Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Soal Keberadaan Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 19 Juni 2024, telah memeriksa Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku.

“Hal-hal terkait keberadaan HM itu sendiri", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Kusnadi tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku (HM).

Hanya saja, Tessa enggan menjelaskan lebih detail tentang materi pemeriksaan terhadap Kusnadi. Tessa pun enggan menjawab pertanyaan wartawan apakah Kusnadi diduga mengetahui pihak-pihak yang menyembunyikan Harun. Tessa juga enggan mengungkap, apakah Kusnadi dicecar terkait isi hand-phone yang disita penyidik ketika Hasto menjalani pemeriksaan pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

“Secara detail, kami belum bisa memberi informasi, karena masih berproses kita tunggu saja prosesnya. Kembali lagi, materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan", ungkap Tessa.

Sebagaimana diketahui, Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini, Rabu 19 Juni 2024, memenuhi jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kusnasi tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar 10.01 WIB memakai baju batik. Kusnadi datang dengan didampingi pengacaranya, tidak banyak yang ia sampaikan tentang kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK kali ini.

"Saya datang memenuhi panggilan", ujar Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (19/06/2024).

Kusnadi tidak menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan. Petrus Selestinus selaku pengacara Kusnadi mengungkapkan, kliennya masih punya rasa trauma.

"Hari ini (Rabu 19 Juni 2024), Kusnadi sebagai Saksi memenuhi panggilan KPK. Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi", ungkap Petrus.

Ditegaskan Petrus, bahwa Kusnadi masih mengalami trauma dan hal itu bisa dilihat dari tampangnya. Petrus pun menegaskan, meski masih punya rasa trauma, Kusnadi tetap siap menjalani pemeriksaan.

"Dan sebagai buktinya, ini fisiknya orangnya dalam keadaan kelihatan seperti trauma masih ada, tapi dia siap untuk memenuhi panggilan itu", tegas Petrus.

Kusnadi sebenarnya dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Kamis (13/06/2204) lalu untuk diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk Kusnadi, informasinya
pemeriksaan dilakukan Rabu (19 Juni 2024). Diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaannya, belum bisa disampaikan saat ini", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/06/2024).

Namun, Kusnadi mangkir atau tidak hadir untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Pemyidik KPK tersebut. Kusnadi melalui Kuasa Hukum-nya, Ronny Talapessy meminta Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaannya. Kusnadi mengaku masih trauma dibentak-bentak Penyidik KPK.

"Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi", kata Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Kusnadi kepada wartawan, Kamis (13/06/2024).

Ronny Talapessy pun mengatakan, selain masih trauma, Kusnadi juga merasa dibohongi oleh Penyidik KPK. Menurut Ronny, Kusnadi pun trauma digeledah Penyidik KPK, kemudian telepon selular (Ponsel) milik pribadinya, termasuk ATM yang berisi uang sekitar Rp. 700 ribu disita. Selain itu, Ponsel milik Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut dan dititipkan kepadanya juga turut disita Penyidik KPK.

Penggeledahan terhadap Kusnadi dan penyitaan barang pribadinya serta barang milik Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepadanya itu terjadi pada Senin (10/06/2024) lalu, saat Kusnadi turut mengantar Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK itu pun menuai protes dari Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pihak Hasto juga telah melaporkan Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Setelah membuat laporan di Dewas KPK tentang penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto kemudian melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bareskrim belum menerimanya dan disarankan untuk melakukan upaya praperadilan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.

Sementara itu, perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuangan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan kemudian menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuangan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Adapun 3 (tiga) Tersangka lain perkara tersebut, yakni Wahyu Setiawan, Ronnyiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum penyidikan hingga persidangan.

Wahyu Setiawan yang kemudian menjadi Terpidana perkara yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: