Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 19 Juni 2024, telah memeriksa Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Penjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kusnasi tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar 10.01 WIB memakai baju batik. Kusnadi datang dengan didampingi pengacaranya, tidak banyak yang ia sampaikan tentang kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK kali ini.
Kepada sejumlah wartawan, Petrus Selestinus selaku Pengacara pihak Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya meminta ada penggantian penyidik yang menangani kliennya. Atas permintaan tersebut, KPK mengatakan, bahwa pergantian penyidik harus didasari alasan yang kuat.
"Untuk kewenangan pergantian penyidik, tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik maupun hal-hal lainnya", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan KPK, Rabu (19/06/2024).
Tessa menegaskan, jika tidak ada dasar dan bukti kuat dari permintaan pergantian penyidik, pihaknya tidak bisa serta-merta mengganti penyidik tersebut dari sebuah penanganan perkara di KPK. Ditegaskan Tessa pula, bahwa penyidik dalam memeriksa Saksi atau Tersangka berwenang melakukan penyitaan.
"Tetapi, selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan Saksi", tegas Tessa.
Ditandaskan Tessa, bahwa Kusnadi kali ini diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tessa pun menandaskan, bahwa Tim Penyidik KPK masih tetap melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
"Untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan kita Pak Alex Marwata untuk Tersangka HM bisa segera ditemukan", tandas Tessa.
Sebagaimana diketahui, Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini, Rabu 19 Juni 2024, memenuhi jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik KPK BNN sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM).
Kusnasi tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar 10.01 WIB memakai baju batik. Kusnadi datang dengan didampingi pengacaranya. Tidak banyak yang ia sampaikan tentang kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK kali ini.
Kepada sejumlah wartawan, Petrus Selestinus selaku Pengacara Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya meminta KPK mengganti Penyidik KPK yang memeriksa kliennya.
"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim", kata Petrus Selestinus selaku Pengacara Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK.
Petrus menegaskan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait administrasi pemeriksaan. Menurut Petrus, ada kejanggalan terkait administrasi pemeriksaan.
"Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan dan penerimaan barang bukti. Ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal", tegas Petrus.
Sementara itu, perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.
Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuangan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan kemudian menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuangan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.
Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.
Adapun 3 (tiga) Tersangka lain perkara tersebut, yakni Wahyu Setiawan, Ronnyiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum penyidikan hingga persidangan.
Wahyu Setiawan yang kemudian menjadi Terpidana perkara yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.
Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*