Rabu, 12 Juni 2024

Komnas HAM Segera Minta Keterangan KPK Terkait Pengaduan Staf Hasto Kristiyanto

Baca Juga


Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah hari ini, Rabu 12 Juni.2024, secara resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK terkait penyitaan HP dan beberapa barang lainnya milik Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan miliknya, Kusnadi, staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto melapor ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan tersebut.

"Kami memperoleh laporan terkait peristiwa interogasi, penggeledahan dan penyitaan barang milik Bapak Hasto Kristiyanto,l dan saudara Kusnadi yang diduga 'unprosedural'. Beberapa hal yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia, antara lain adalah interogasi terhadap saudara Kusnadi tanpa didahului surat pemanggilan dan interogasi dilakukan selama 3 jam di ruang pemeriksaan KPK", kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di kantornya, Rabu (12/06/2024).

Atnike mengatakan, Kusnadi berpandangan bahwa penyitaan HP milik Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang saat itu dibawanya dan barang miliknya, melanggar hak asasi manusia. Atnike Nova Sigiro pun mengatakan, pihaknya akan segera meminta keterangan KPK.

"Untuk itu pengadu meminta agar Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada KPK terkait peristiwa penggeledahan, permintaan keterangan dan penyitaan terhadap saudara Kusnadi dan juga status hukum saudara Kusnadi. Pengadu meminta agar KPK menindak tegas saudara Rossa, dalam hal ini Penyidik KPK, agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi proses penegakan hukum, dalam hal ini proses pemberantasan korupsi", kata Atnike Nova Sigiro.

Dalam laporannya tentang dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK terkait penyitaan HP dan beberapa barang lainnya milik Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan miliknya ke Komnas HAM, Kusnadi menuding Penyidik KPK mengintimidasi dirinya.

Dengan didampingi Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus yang merupakan bagian dari Tim Hukum PDI-Perjuangan, usai membuat pengaduan di Komnas HAM, Kusnadi menceritakan tentang peristiwa penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya pada Senin 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bahwa, pada Senin 10 Juni 2024, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Di tengah proses pemeriksaan terhadap Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku, Kusnadi didatangi Penyidik KPK seraya mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto Kristiyanto. Tak berfikir panjang, Kusnadi pun bergegas naik lantai 2 mengikuti arahan Penyidik KPK itu.

"Kemarin saya itu lagi rokok'an di Gedung KPK, di halaman. Saya dibilang, itu katanya dipanggil sama Bapak (Hasto)", beber Kusnadi, di Kantor Komnas HAM, Rabu (12/06/2024).

Kusnadi mengatakan, dirinya diantar seorang petugas mengenakan pakaian hitam dan bermasker. Setiba di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, tiba-tiba dirinya digeledah. "Diintimidasi, dibentak-bentak. Saya merasa dibohongi juga, katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata nggak", kata Kusnadi.

Kusnadi mangaku, belakangan dirinya  tahu Penyidik KPK itu adalah Rossa Purbo Bekti. Menurut Kusnadi, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat berdebat dengan Rossa terkait penyitaan itu 

"Di situ, Bapak (Hasto) membela saya, 'Kenapa kamu di atas?' Ternyata saya nggak dipanggil. Nah Bapak minta sama Pak Rossa itu, saya harus turun ke bawah karena nggak ada kaitannya sama saya", ungkap Kusnadi.

"Ya beliau minta waktu 5 menit sama Pak Rossa, oke. Tapi selama itu, ternyata itu saya 3 jam diperiksa dan disita barang-barangnya, termasuk ada buku yang sangat penting. Itu bukunya catatan DPP. Pertanyaannya, HP siapa? Ini punya siapa? Punya siapa? Barang siapa? Ada (disita), ATM sama buku tabungan yang isinya juga nggak seberapa, nggak ada Rp 1 juta", tambah Kusnadi.

Sebagaimana diketahui, Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuanhan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: