Kamis, 18 Juli 2024

KPK Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Dalam Penanganan Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku (HM), yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengusutan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 PAW dengan tersangka HM ini, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama Dona Berisa.

Dona Barisa adalah mantan istri dari Saeful Bahri. Adapun Saeful Bahri merupakan salah-satu Terpidana perkara tersebut. Pemeriksaan di langsungkan oleh Tim Penyidik KPK pada Kamis 18 Juli 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari Kamis (18 Juli 2024), pemeriksaan Saksi atas nama Dona Berisa, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB (Saeful Bahri) yang merupakan Terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU)", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dona Berisa, di antaranya unuk mendalami pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku yang hingga sekitar 4 (empat) tahun lebih ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik di antaranya mendalami terkait dengan pengetahuan Saksi tentang keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice", jelas Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuangan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan tujuan supaya ditetapkan sebagai Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW)

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan kemudian menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuangan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Adapun 3 (tiga) Tersangka lain perkara tersebut, yakni Wahyu Setiawan, Ronny Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum penyidikan hingga persidangan.

Wahyu Setiawan yang kemudian menjadi Terpidana perkara yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: