Baca Juga
Tim Penyidik KPK saat akan menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Di hari ke-2 (dua) kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis 18 Juli 2024, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB dan menggeledah sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan tersebut.
Ada beberapa kepala dinas (Kadis) dan kepala badan (Kaban) juga beberapa pegawai Pemkot Semarang yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik KPK di lantai 8 Gedung Moch. Ichsan Balai Kota Semarang. Berikut beberapa Kadis dan Kaban yang dikumpulkan Tim Penyidik KPK di di lantai 8 Gedung Moch. Ichsan Balai Kota Semarang:
1. Kepala Dinas Sosial, Heroe Soekendar;
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), Soenarto;
3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Yudi Wibowo;
4. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru), Irwansyah;
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diyah Supartiningtias; dan
6. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Joko Hartono.
Sementara itu beberapa kantor instansi di kompleks Balai Kota Semarang yang digeledah Tim Penyidik KPK antara lain:
1. Kantor Dinas Sosial Pemkot Semarang;
2. Kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo) Pemkot Semarang;
3. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkot Semarang; dan
4. Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Usai menggeledah sejumlah kantor dinas dan kantor badan tersebut, Tim Penyidik tampak KPK membawa Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Semarang Diah Suparningtias. Tampak Diah yang sebelumnya turut diperiksa bersama beberapa kepala dinas dan kepala badan tersebut masuk di deretan kursi belakang mobil yang digunakan Tim Penyidik KPK.
Tim Penyidik KPK juga terlihat menyita hand-phone milik Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Semarang Diah Suparningtias yang saat itu juga ikut diperiksa Tim Pentidik KPK di lantai 8 Gedung Moch. Ihsan Lantai 8 bersama beberapa kepala dinas dan kepala badan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Sementara itu, saat penggeledahan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dipanggil "Mbak Ita" tidak diketahui keberadaannya.
KPK sebelumnya menyebut, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.
Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", kata Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", tegas Tessa Mahardhika.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", tegas Tessa Mahardhika.
Seiring dengan penetapan peningkatan penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Hanya saja, baik identitas lengkap para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers ketika proses penyididikan dinilai telah cukup bersamaan penangkapan dan penahanan Tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial Tersangka masih belum bisa disampaikan saat ini", tandasnya.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah dan ditangkal bepergian ke luar negeri adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau "Mba Ita", Alwi Basri suami Mbak Ita, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat U. Djangkar. *(HB)*
BERITA TERKAIT: