Kamis, 18 Juli 2024

Sehari Pasca Balai Kota Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Belum Terlihat Ngantor

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sehari pasca Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat ngantor. Ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang di kompleks Balai Kota Semarang yang selama ini ditempati Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk berkantor, hingga Kamis (18/07/2024) siang ini, masih tampak lenggang.

Mobil dinas yang biasa digunakan oleh Wali Kota Semarang yang akrab dengan sapaan "Mbak Ita" tersebut juga tidak tampak di lokasi. Dikonfirmasi keberadaan Mbak Ita, petugas jaga menyampaikan, bahwa yang bersangkutan belum hadir.

Papan pengumuman di lantai 1 Gedung Moch. Ichsan yang biasanya berisi agenda kegiatan Wali Kota Semarang juga tampak kosong. Demikian pula, agenda kegiatan Wali Kota Semarang yang biasanya secara rutin disiarkan melalui laman resmi Pemerintah Kota Semarang juga terlihat kosong.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (17/07/2024) kemarin, Tim Penyidik KPK secara serentak mulai sekitar pukul 09.00 WIB melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni ruangan pada Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai 6 Gedung Moch. Ichsan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Semarang. Hingga 10 jam kemudian atau sekitar pukul 18.35 WIB, Tim Penyidik KPK mengakhiri penggeledahan.

Selain Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai 6 Gedung Moch. Ichsan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Semarang, dalam kurun waktu tersebut, Tim Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang berlokasi di sisi selatan Balai Kota Semarang. Tim Penyidik KPK pun menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Semarang di jalan Abdurrahman Saleh.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK hari ini, Kamis 18 Juli 2024, melanjutkan penggeledahan di sejumlah ruang kantor di lingkungan Balai Kota Semarang. Seperti beberapa ruangan Kantor Dinas Sosial juga beberapa ruangan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.

KPK sebelumnya menyebut, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", kata Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", tegas Tessa Mahardhika.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan dikonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Semarang. Diterangkan Alex, bahwa penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Ya. Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangannya, Rabu (17/07/2024).

Alex belum memberi informasi lebih lanjut tentang lokasi lain yang digeledah Tim Penyidik KPK. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih sedang melangsungkan penggeledahan tersebut.

"Kalau tempat-tempat lain yang digeledah, saya belum tahu. Saat ini, Tim Penyidik masih bekerja di lapangan", tukas Alexander Marwata.

Seiring dengan penetapan peningkatan penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Hanya saja, baik identitas lengkap para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers ketika proses penyididikan dinilai telah cukup bersamaan penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial Tersangka masih belum disampaikan saat ini", tandasnya. *(HB)*