Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
“Oleh karena itu, kemudian karena batas waktunya sudah habis, untuk kemudian supaya tidak ada masa yang kosong, maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan Ghufron, Harun bisa kabur ke luar negeri jika masa status DPO-nya kedaluwarsa. Jika masa status DPO-nya kedaluwarsa, maka masa pencegahan bepergian ke luar negeri Harun Masiku sudah tidak berlaku. Supaya hal itu tidak terjadi, KPK menerbitkan status DPO baru. Meski begitu, Ghufron tidak merinci perkembangan pencarian buronan tersebut demi menjaga kerahasiaan proses pencarian.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan", kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (05/08/2024).
Saat itu, Alexsius mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat. Namun, malah didepak dari PDI-Perjuangan tanpa diberikan penjelasan. Alexsius juga mengaku, dirinya tidak menerima surat pemecatan dari PDI-Perjuangan. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK. Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK, hingga kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkara tersebut, selain Harun Masiku, pihak lain yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2017–2022 Wahyu Setiawan hingga kemudian menjadi Terpidana. Dan, saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. *(HB)*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memperbaharui status Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Yang mana, dalam status DPO Harun Masiku terbaru itu, KPK menampilkan foto-foto terbaru buronan perkara dugaan korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul mengatakan, bahwa masa status DPO Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR-RI itu hampir habis.
“Oleh karena itu, kemudian karena batas waktunya sudah habis, untuk kemudian supaya tidak ada masa yang kosong, maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan Ghufron, Harun bisa kabur ke luar negeri jika masa status DPO-nya kedaluwarsa. Jika masa status DPO-nya kedaluwarsa, maka masa pencegahan bepergian ke luar negeri Harun Masiku sudah tidak berlaku. Supaya hal itu tidak terjadi, KPK menerbitkan status DPO baru. Meski begitu, Ghufron tidak merinci perkembangan pencarian buronan tersebut demi menjaga kerahasiaan proses pencarian.
“Terus terang kita sudah memperpanjangnya. Bagaimana pergerakan? Tentu, sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap", jelas Nurul Ghufron.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama 2 (dua) tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Mobil itu ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) hasil Pemilu 2019 dari PDI-Perjuangan Alexsius Akim diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin 05 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya secara sepihak. Padahal, harusnya dia dilantik sebagai Anggota DPR-RI.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama 2 (dua) tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Mobil itu ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) hasil Pemilu 2019 dari PDI-Perjuangan Alexsius Akim diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin 05 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya secara sepihak. Padahal, harusnya dia dilantik sebagai Anggota DPR-RI.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan", kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (05/08/2024).
Saat itu, Alexsius mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat. Namun, malah didepak dari PDI-Perjuangan tanpa diberikan penjelasan. Alexsius juga mengaku, dirinya tidak menerima surat pemecatan dari PDI-Perjuangan. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK. Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Saya tidak tahu, justru mengapa sampai hari ini saya dicoret", ucap Alexsius.
Sementara itu, Harun Masiku ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR-RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK, hingga kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkara tersebut, selain Harun Masiku, pihak lain yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat periode 2017–2022 Wahyu Setiawan hingga kemudian menjadi Terpidana. Dan, saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. *(HB)*