Rabu, 11 Desember 2024

KPK Panggil Mantan Pj. Gubernur Papua Terkait Perkara Korupsi Dana Operasional

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR). Dia diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj. Gubernur Papua", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Rabu (11/12/2024).

Selain mantan Pj. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR), hari ini, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain perkara tersebut. Keduanya, yakni Lusiana Samaya selaku Pj. Penata-usahaan Keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua.

Perkara ini berkaitan dengan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp. 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sekitar Rp. 1 miliar.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk memuluskan aksinya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disebut telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur, sehingga itu tidak kelihatan. Jadi, dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal. Padahal, nanti masuknya ke bagian makan dan minum", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/06/2023).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga sengaja membuat peraturan gubernur (Pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp. 1 triliun per-tahun. Lewat Pergub itu, Lukas selaku Gubernur Papua mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, memang ketika dicek itu, Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu", jelas Asep Guntur Rahahyu.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Setda Pemprov Papua pada Senin (04/11/2024) lalu. Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, di antaranya ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektroni",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/11/2024).

Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa barang bukti yang diamankan dan segera mengonfirmasi temuan tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi dan Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: