Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan-perbaikan Kapal PT. JN yang diakuisisi oleh PT. ASDP", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Tessa tidak menyebut detai identitas kedua Saksi perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua Saksi yang dijadwal dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Rabu (11/12/2024) ini ialah Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT. IKI) Diana Rosa (DR) dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT. PAL Indonesia Abdul Honi (AH).
Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi diduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara sebesar itu dalam perkara ini masih dalam perhitungan pihak auditor.
Tim Penyidik KPK mengungkap, dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Adjie sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.
Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.
Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa terus melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: